Pengamat Harap DPR Segera Menyelesaikan Pasal-pasal Kontoversi RKUHP Sebelum Ketuk Palu
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
Aldiano Rifki
Diperbarui
26 November 2022 16:33 WIB
![Pengamat Harap DPR Segera Menyelesaikan Pasal-pasal Kontoversi RKUHP Sebelum Ketuk Palu](https://monitorindonesia.com/2022/05/IMG-20220522-WA0006.jpg)
Jakarta, MI - Pengesahan RKUHP kembali ditunda oleh DPR RI dengan alasan masih banyak pasal yang Kontroversial.
Pengamat Politik Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin berharap kepada DPR untuk fokus membenahi banyaknya pasal kontroversi sebelum pengesahannya tiba.
"Jika masih banyak pasalnya kontroversi dan merugikan masyarakat maka sebaiknya ditunda untuk pengesahannya untuk dilakukan perbaikan oleh DPR, jika perlu dibatalkan saja," katanya kepada Monitor Indonesia, Sabtu (26/11).
Menurutnya, apabila RKUHP buru-buru disahkan tanpa mempertimbangkan revisi dari pasal-pasal yang bermasalah tersebut akan menimbulkan penilaian negatif dari masyarakat Indonesia bahkan bisa jadi ada demo besar-besaran kedepannya.
"Seharusnya itu menjadi perhatian bagi pemangku kepentingan, DPR dan Pemerintah seharusnya peka terkait pengesahan RKUHP tersebut, jangan sampai masyarakat menilai kinerja pemerintah khususnya Jokowi ternilai negatif," tuturnya.
Lebih lanjut, Ujang menegaskan, sudah menjadi tanggung jawab pejabat untuk dikritik oleh masyarakat. Olehnya itu, sambungnya, buatlah suatu kebijakan yang benar-benar pro terhadap masyarakat Indonesia.
"Sudah seperti itu pejabat publik harus siap menerima kritik masyarakat, kalau tidak mau ya jangan jadi pejabat. Buatlah undang-undang yang mengedepankan kepercayaan rakyat," tutupnya.
(MI/Adi)
Topik:
RKUHPBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait