Banyak Kepentingan, Omnibus Law Bidang Kesehatan Tak Perlu Buru-buru untuk Dibahas
![John Oktaveri](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
John Oktaveri
Diperbarui
5 Desember 2022 14:31 WIB
![Banyak Kepentingan, Omnibus Law Bidang Kesehatan Tak Perlu Buru-buru untuk Dibahas](https://monitorindonesia.com/2021/02/Ketua-Fraksi-PAN-DPR-RI-Saleh-Partaonan-Daulay.jpg)
Jakarta, MI - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Saleh Partaonan Daulay mengatakan pembahasan tentang Omnibus Law Bidang Kesehatan mendapat perhatian luas dan kontroversi di kalangan masyarkata sehingga tidak perlu buru-buru atau dipaksakan untuk dibahas.
“Tanggapannya sangat beragam. Ada yang bernada positif, tetapi ada yang menanggapi dingin dan cenderung menolak yang menunjukkan bahwa ada banyak kepentingan di bidang Kesehatan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (5/12).
Saleh mengatakan, mereka yang merasa kepentingannya terganggu pastilah akan bereaksi. Paling tidak, mereka melakukan advokasi publik, bisa melalui jalur akademik lewat seminar, diskusi, Focus Group Discussion (FGD) di kampus-kampus, atau audiensi dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR. Bahkan dia mengatakan diskusi melalui media sosial juga ramai sehingga memunculkan wacana dan isu yang dianggap krusial di RUU tersebut.
“Secara tidak langsung, isu yang menjadi perhatian mereka berubah jadi isu publik. Lebih dari itu, ada juga yang berjuang melalui demonstrasi dan unjuk rasa. Ini juga boleh asal sesuai aturan dan tidak mengganggu kepentingan umum,” ujar politisi PAN tersebut.
Saleh memastikan bahwa pihaknya tak ingin pembahasan semua RUU bidang kesehatan ini terkesan terburu-buru dan dipaksakan. Karena itu, pihaknya sudah menerima audiensi berbagai kalangan termasuk organisasi profesi, ikatan apoteker, perawat, dan bidan.
"Kami mau mendengar apa pandangan mereka. Kami juga membuat diskusi resmi. Kemarin, misalnya, kami membahas RUU pengawasan obat dan makanan. Mengundang pihak terkait dan berkepentingan," katanya.
Dalam konteks tersebut, dia berharap, seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi dan berkontribusi. Semua dipersilahkan memberikan masukan dan pokok-pokok pikiran. Dengan begitu, sebut Saleh, wacana yang berkembang dapat dipertanggungjawabkan secara moril dan akademik.
"Kalaupun ada yang mau ditolak, silakan disampaikan. Lengkapi dengan argumen yang rasional. Kami Insya Allah akan mengkajinya. Jika memang sesuai dengan aspirasi masyarakat, kami akan ikut memperjuangkannya," kata politisi daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara (Sumut) II itu.
Menurut Saleh, munculnya pro dan kontra tentang Omnibus Law Bidang Kesehatan sangat wajar terjadi di kalangan masyarakat. Hal tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa ada banyak kepentingan di bidang kesehatan.
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Politik
![Bantah Tudingan Ketum PBNU, Pansus Haji DPR: PBNU Tak Perlu Ikut Campur Urusan Politik Anggota Pansus Angket Haji DPR Maman Imanulhaq (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anggota-pansus-angket-haji-dpr-maman-imanulhaq-foto-ist.webp)
Bantah Tudingan Ketum PBNU, Pansus Haji DPR: PBNU Tak Perlu Ikut Campur Urusan Politik
24 menit yang lalu
Hukum
![Penampakan Muka Ujang Iskandar Pascaoperasi Plastik di Vietnam - Anak Buah Surya Paloh yang Ditangkap Kejagung! Sebelum ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) beredar di Medsos, Ujang Iskandar melakukan operasi wajah di Vietnam (Foto: Kolase MI/Diolah dari berbagai sumber)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/penampakan-muka-dpo-ujang-iskandar-pascaoperasi-plastik-di-vietnam-anak-buah-surya-paloh-yang-ditangkap-kejagung-12.webp)
Penampakan Muka Ujang Iskandar Pascaoperasi Plastik di Vietnam - Anak Buah Surya Paloh yang Ditangkap Kejagung!
27 Juli 2024 19:14 WIB
Ekonomi
![Legislator: Pemegang Izin Pertambangan Wajib Lakukan Reklamasi Pascatambang dengan Keberhasilan 100 Persen Anggota Komisi VII DPR RI, Dyah Roro Esti (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/dyah-roro-esti.webp)
Legislator: Pemegang Izin Pertambangan Wajib Lakukan Reklamasi Pascatambang dengan Keberhasilan 100 Persen
25 Juli 2024 16:25 WIB