Alasan Sudah Disahkan, Pimpinan DPR Ogah Temui Massa Tolak RKUHP

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 6 Desember 2022 18:02 WIB
Jakarta, MI- Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru saja disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (06/12). Hanya saja, saat RUU inisiatif pemerintah tersebut akan disahkan, di luar gedung wakil rakyat sejumlah elemen massa menggelar aksi unjukrasa menolak pengesahan RUU KUHP jadi Undang-Undang. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus mengaku ogah menemui massa pengunjukrasa yang menolak pengesahan RKUHP. Lodewjik ingin RKUHP berproses terlebih dahulu setelah disahkan menjadi UU. Dia justru mempersilakan masyarakat melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Sementara tidak karena kami sudah sahkan biar selanjutnya ini berproses. Kalau memang ada ketidakpuasan tentunya ada langkah-langkah hukum yang bisa diambil, katakan ke Mahkamah Konstitusi," kata Lodewjik di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (06/12/22) Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, RKUHP telah melalui proses atau tahalan panjang selama 59 tahun hingga disahkan hari ini. Dia pun menolak jika DPR dan pemerintah disebut tak melakukan sosialisasi RUU tersebut. "Ini kan prosesnya sudah sangat panjang. Bayangkan 59 tahun kita tertunda, tertunda. Sehingga kalau dikatakan kurang sosialisasi sebenarnya juga bahwa prosesnya sudah berjalan demikian panjang. Jadi biarkan mereka lanjut (demo), kita juga masih ada kegiatan-kegiatan yang lain," ketusnya.

Topik:

RKUHP
Berita Terkait