Ketua Komisi III DPR Sebut KUHP Tidak Akan Pernah Sempurna

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 6 Desember 2022 19:54 WIB
Jakarta, MI- Meski ada penolakan dari sejumlah elemen masyarakat, DPR RI tetap mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang. Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto karib disapa Bambang Pacul mempersilakan kepada pihak-pihak yang tidak puas dengan kehadiran KUHP baru untuk menempuh saluran hukum yang ada. "Kami tidak pernah mengatakan ini pekerjaan sempurna, karena ini adalah produk dari manusia, tidak akan pernah sempurna," kata Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12). "Kalau ada yang memang merasa sangat mengganggu, kami persilakan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tidak perlu berdemo," sambung dia. Politikus PDI Perjuangan ini meminta publik yang belum sepakat dengan KUHP baru agar tidak melakukan unjuk rasa. Ketimbang unjukrasa, Pacul menyarankan agar mereka mengajukan Judicial Rrview atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Yang belum sepakat terhadap pasal yang ada silakan mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi melalui judicial review," ujar Pacul.

Topik:

KUHP