Komisi III DPR Klaim KUHP yang Baru Disahkan Murni Buatan Anak Bangsa

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 6 Desember 2022 21:32 WIB
Jakarta, MI- Anggota Komisi III DPR RI Supriansa mengatakan, disahkannya Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi UU merupakan satu peristiwa bersejarah bagi bangsa Indonesia. Supriansa juga mengklaim, UU KUHP yang telah disahkan oleh Komisi III DPR RI dan Pemerintah merupakan produk murni buatan anak bangsa. “UU KUHP warisan kolonial Belanda yang dipakai sampai kurang lebih 70 tahun di sudah banyak yang tidak relevan dengan situasi masyarakat  karena perkembangan zaman. Atas dasar itulah, sehingga anak bangsa melakukan rekodifikasi atau perubahan UU KUHP ini. Alhamdulilah, UU KUHP ini telah diselesaikan dan dirampungkan mulai dari periode sebelumnya sampai periode ini baru bisa terselesaikan dengan baik. Hal ini menandakan bahwa perjalanan KUHP ini yang dibuat dari periode ke periode adalah sesuatu yang sangat bagus karena murni buatan anak bangsa,” ujar Supriansa di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (06/12/2022). Kendati demikian, Supriansa menyatakan bahwa Komisi III DPR RI dan Pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika masih ada pasal-pasal yang dirasa kurang pas. “Silahkan mengajukan ke MK dan nanti disana kita akan bertemu kembali yaitu bertemu dari pihak pemerintah, bertemu dengan wakil dari DPR untuk mempertahankan masing-masing pendapat kita terhadap pasal demi pasal yang ada. Jadi, yang harus kita ucapkan sekarang ini adalah ‘Alhamdulilah’ bahwa KUHP kita ini sudah ada yang bisa dipakai di tengah-tengah masyarakat dan itu murni buatan kita dan bukan lagi buatan kolonial Belanda. KUHP ini jauh lebih bagus dibandingkan dengan KUHP warisan kolonial Belanda,” pungkas Supriansa.

Topik:

KUHP