Anggota Komisi VI DPR Pertanyakan Motif Garuda Diskon Harga Rights Issue Tidak Terlalu Besar

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 6 Desember 2022 21:43 WIB
Jakarta, MI- PT Garuda Indonesia, maskapai beremiten GIAA ini pada September 2022 lalu mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp7,5 triliun. PMN tersebut digunakan Garuda untuk melakukan rights issue (menerbitkan saham baru). Adapun harga right issue yang dipatok Garuda berada di angka Rp196 per lembar saham. Harga rights issue tersebut berbeda dengan harga saham Garuda Indonesia saat posisi masih dihentikan sementara (suspend) di Juni 2022 silam, nilai per lembar saham saat itu ada di angka Rp222. Anggota Komisi VI DPR RI, Harris Turino mengaku heran dengan harga rights issue yang diajukan Garuda. Seharusnya, kata dia, di tengah kinerja Garuda telah berangsur membaik mestinya harga rights issue lebih rasional. “Artinya ini discount hanya sebesar 11,7 persen. Mengingat kinerja Garuda yang sudah membaik tetapi beban utang masih besar dan ekuitas masih negatif, apakah memang sengaja bahwa diskonnya tidak terlalu besar?” tanya Harris Turino saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta pada Senin (5/12/2022) kemarin. Lebih lanjut, Harris mengatakan bahwa umumnya perusahaan yang dalam kondisi baik saat melakukan right issue akan menawarkan saham senilai 15-20 persen di bawah harga pasar. Hal tersebut kembali menimbulkan pertanyaan lantaran dengan kondisi yang tak prima, maskapai penerbangan nasional (national flag carrier) tersebut malah hanya memberikan selisih sebesar 11 persen dari harga terakhir sebelum adanya suspensi perdagangan saham. “Ini mengundang tanya bagi saya, biasanya paling tidak ketika right issue perusahaan sehat saja di 15-20 persen, ini diskon hanya di 11 persen. Kira-kira apa motif di belakangnya?” tandas Politikus Fraksi PDI-Perjuangan itu. Harris yang juga Anggota Panja Penyelamatan Garuda Komisi VI itu juga memberikan perhatian kepada valuasi Garuda Indonesia terutama terkait dengan Obligasi Wajib Konversi (OWK) dan konversi kredit menjadi saham. Selain itu disinggung juga mengenai penerbitan sukuk baru. “Kira-kira untuk keperluan apa dana sukuk baru ini akan digunakan dan apakah penerbitan sukuk ini adalah salah satu syarat dari homologasi dari para kreditur?” tutupnya.    

Topik:

Garuda