DPR: Pengesahan RUU Kerja Sama Pertahanan Indonesia-Singapura Perbaiki Posisi Tawar Internasional

John Oktaveri
John Oktaveri
Diperbarui 6 Desember 2022 18:54 WIB
Jakarta, MI - Pengesahan RUU Kerja Sama Pertahanan Indonesia-Singapura menjadi Undang-undang akan mampu memperbaiki posisi tawar Indonesia dalam tatanan hubungan antarnegara dan politik internasional. Demikian dikemukakan oleh Anggota DPR Fraksi Gerindra, Sugiono saat rapat paripurna pengesahan produk legislasi tersebut hari ini, Selasa (6/12). Dia mengakui selain memperbaiki posisi tawar Indonesia, undang-undang tersebut juga meningkatkan kerja sama bidang pertahanan antar kedua negara. "UU ini akan menentukan secara signifikan posisi tawar negara dalam tatanan hubungan antarnegara dan politik internasional," ujar Sugiuono. Dia menambahkan bahwa adanya undang-undang itu akan membuat kerja sama dengan Singapura tidak hanya meminimalisasi potensi ancaman, akan tetapi juga meningkatkan kemampuan industri pertahanan negara. “Kami berharap kerja sama di bidang pertahanan ini dapat menjaga hubungan baik Indonesia-Singapura dan meningkatkan kesejahteraan dalam kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara,” ujar politisi dari daerah pemilihan Jawa Tengah I itu. Pada bagian lain, dengan disetujuinya Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Tentang kerja Sama Pertahanan itu maka diharapkan, baik Pemerintah Indonesia maupun Pemerintah Singapura, Indonesia dan Singapura dapat secara penuh menjaga kedaulatan kedua negara. "Tentu, perjanjian pertahanan tersebut harus berlandaskan pada prinsip-prinsip kesetaraan, kepercayaan, dan pengertian," ujarnya. Sejalan dengan peningkatan hubungan antardua negara tersebut, DPR berharap masing-masing negara dapat menyerap pengalaman sekaligus pengetahuan, terutama bidang teknologi pertahanan. “Politik luar negeri Indonesia dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan antisipatif, teguh dalam prinsip dan pendirian, serta rasional dan luwes. Wujud dari diplomasi pertahanan adalah terjalinnya kerja sama di bidang pertahanan dengan negara-negara sahabat, salah satunya dengan Pemerintah Republik Singapura,” katanya. Mewakili Pemerintah Indonesia, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyambut baik pengesahan RUU tersebut. Selanjutnya, Undang-Undang tersebut akan menjadi payung hukum kerja sama bidang Pertahanan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura. Terakhir, Menhan Prabowo menyampaikan apresiasi kepada DPR serta kementerian dan lembaga terkait yang telah terlibat selama proses perjanjian tersebut. Dia berharap hubungan bilateral Indonesia-Singapura makin kuat pada masa kini dan masa mendatang.