Proses Pencopotan Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad yang Berlarut-larut Dinilai Mengganggu Kinerja DPD

John Oktaveri
John Oktaveri
Diperbarui 9 Desember 2022 16:45 WIB
  Jakarta, MI – Kekisruhan terkait keterwakilan DPD sebagai pimpinan MPR yang berlarut-larut hingga proses hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dinilai telah mengganggu kinerja lembaga perwakilan daerah tersebut. Demikian dikemukakan oleh Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad menjelang rapat paripurna penutupan masa sidang kelima DPD hari ini, Jumat (9/12). Menurutnya, selain persoalan internal, DPD juga tengah disorot masyarakat akibat sejumlah isu yang dilemparkan ke publik seperti wacana kembali ke UUD 1945 dan isu penundaan pemilu. “Sangat, sangat mengganggu. DPD jadi tidak bekerja dengan baik dan citra DPD jadi rusak. Saya menyadari akan hal itu, tapi ya itu bukan kehendak saya,” ujarnya. Sebelumnya Wakil Ketua MPR dari unsur DPD Fadel Muhammad kembali menggugat Ketua DPD LaNyalla Mattalitti buntut pencopotan dirinya sebagai salah satu pimpinan MPR. Gugatan kali ini dilayangkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Kamis (10/11), dan teregister dengan nomor perkara 398/G/2022/PTUN.JKT. Dalam petitum gugatan, Fadel meminta majelis hakim mencabut Surat Keputusan yang dikeluarkan LaNyalla tertanggal 18 Agustus lalu terkait pencopotan dirinya. Dia beralasan surat tersebut tidak sah sebagaimana juga tertulis pada situs resmi PTUN. Fadel melalui kuasa hukumnya, Amin Fahrudin sebelumnya juga telah melayangkan gugatan serupa ke Mahkamah Agung 5 September lalu. Mereka menilai La Nyalla melakukan perbuatan melawan hukum lewat pencopotan Fadel sebagai pimpinan MPR. Menurut Amin, keputusan LaNyalla mencopot Fadel telah menyebabkan kerugian materil kliennya hingga sekitar Rp998 juta. Jumlah itu dihitung berdasarkan uang yang diperoleh Fadel selama menjabat sebagai Wakil Ketua MPR periode 2019-2024. Pencopotan Fadel sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD dilakukan lewat sidang paripurna ke-2 DPD RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 di gedung Nusantara V, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8). Sidang itu dipimpin LaNyalla Mahmud Mattalitti, didampingi Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan B Najamudin.