Romi Jadi Pengurus PPP Lagi, Eks Waka KPK: Dunia Ini Panggung Sandiwara, Mudah Berubah!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 2 Januari 2023 12:56 WIB
Jakarta, MI - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romi yang juga sebagai bekas narapidana kasus suap pengaturan jabatan di Kementerian Agama Republik Indonesia kembali bergabung ke jajaran elite Partai Berlambang Ka'bah itu dengan memegang jabatan Ketua Majelis Pertimbangan. Atas hal ini, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) La ode Muhammad Syarif yang mentersangkakan Romi turut memberikan kritikan pedas. Kata dia, dunia ini penuh dengan sandiwara yang mana ceritanya gampang berubah-ubah. "Dunia ini panggung sandiwara, ceritanya mudah berubah," kata Laode, Senin (2/1). Diketahui, Romi mengumumkan hal itu melalui akun Instagram miliknya dengan mengunggah surat perubahan susunan personalia majelis pertimbangan DPP DPP. Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Ketum Muhammad Mardiono dan Sekjen PPP Arwani Thomafi pada 27 Desember 2022. "Ku terima pinangan ini dengan Bismillah, tiada lain kecuali mengharap berkah, agar warisan ulama ini kembali merekah," tulis Romi dalam unggahan di akun Instagramnya @romahurmuziy. Selain Ketua Majelis Pertimbangan, surat itu juga menetapkan lima orang sebagai wakil ketua yakni Wardatul Asriyah, Nu'man Abdul Halim, Anang Iskandar, Syarif Hardler, dan Witjaksono. Lalu, Anas Thahir sebagai sekretaris serta Hizbiyah Rohim dan Irene Rusli Halil sebagai wakil sekretaris majelis pertimbangan. Romi sempat menjabat sebagai Ketua Umum PPP periode 2014-2019 pada Oktober 2014 lalu menggantikan Suryadharma Ali dalam Muktamar VIII PPP di Surabaya. Dalam karier politiknya, Romi juga pernah menjabat sebagai Sekjen PPP dan anggota DPR RI dari Fraksi PPP dua periode yakni 2009-2014 dan 2014-2019. Nama Romi sempat menuai kontroversi lantaran sempat terseret kasus korupsi pada tahun 2019 lalu. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Romi divonis pidana satu tahun penjara dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Vonis ini menguatkan putusan pengadilan tingkat banding. Sementara di pengadilan tingkat pertama, Romi divonis dengan pidana dua tahun penjara. Ia bebas dari penjara pada 29 April 2020 Sementara itu, Ketua DPP PPP Ahmad Baidowi alias Awiek menyampaikan, penunjukan Romy sebagai Ketua Majelis Pertimbangan, sudah berdasarkan pertimbangan yang matang. Dia meyakini, Romy masih memiliki kemampuan untuk kembali membesarkan PPP jelang Pemilu 2024. "Hal tersebut sudah dipertimbangkan dan Mas Romy di mata teman-teman PPP masih memiliki kemampuan untuk membesarkan partai. Adapun lain-lain itu tentu itu kewenangan dari tim revitalisasi yang memasukkan nama beliau sebagai Ketua Majelis Pertimbangan," kata Awiek. Menurutnya, Romy sudah bebas murni dari hukuman satu tahun penjara. Apalagi, kata dia, Romy yang mantan narapidana korupsi itu tidak dihukum dengan pencabutan hak politik, setelah bebas dari balik jeruji besi. Dengan demikian, menurutnya tak masalah jika yang bersangkutan kembali ke politik. "Beliau sudah bebas sejak tiga tahun yang lalu, berdasarkan putusan kasasi, beliau hanya divonis satu tahun. Tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik beliau. Jadi, sah-sah saja beliau kembali ke politik," tandasnya.

Topik:

PPP KPK