Ahmad Sahroni Sebut Vonis 1,5 Tahun Richard Eliezer Adil

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 15 Februari 2023 17:57 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 12 tahun penjara. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengatakan keputusan hakim atas vonis Eliezer sudah adil. "Saya rasa keputusan hakim sudah adil dan harus kita hormati," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (15/2). Ia menilai, peran Bharada E memang sangat besar sebagai justice collaborator (JC). Selain itu, kata dia, Eliezer juga hanya mematuhi komando pimpinannya, yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. "Karena, selain berperan sangat besar sebagai justice collaborator, RE dalam kasus ini juga memang hanya mematuhi komando pimpinannya, bukan dengan niat dan kesengajaan," ucapnya. Menurut Sahroni, JC memang dilindungi oleh undang-undang. Karena itu, vonis hakim sudah tepat terhadap Eliezer. "Hal ini sebenarnya juga dilindungi oleh UU. Jadi sekali lagi, respect untuk vonis hakim. Yaitu tadi karena Bharada E selaku anak buah hanya menerima perintah, bukan niat dia sendiri," pungkasnya. Sebagaimana diketahui, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan Primer melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana. “Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana 1,5 tahun penjara,” imbuhnya.