Ahmad Sahroni Sebut Vonis 1,5 Tahun Richard Eliezer Adil
Reina Laura
Diperbarui
15 Februari 2023 17:57 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 12 tahun penjara. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengatakan keputusan hakim atas vonis Eliezer sudah adil.
"Saya rasa keputusan hakim sudah adil dan harus kita hormati," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (15/2).
Ia menilai, peran Bharada E memang sangat besar sebagai justice collaborator (JC). Selain itu, kata dia, Eliezer juga hanya mematuhi komando pimpinannya, yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Karena, selain berperan sangat besar sebagai justice collaborator, RE dalam kasus ini juga memang hanya mematuhi komando pimpinannya, bukan dengan niat dan kesengajaan," ucapnya.
Menurut Sahroni, JC memang dilindungi oleh undang-undang. Karena itu, vonis hakim sudah tepat terhadap Eliezer.
"Hal ini sebenarnya juga dilindungi oleh UU. Jadi sekali lagi, respect untuk vonis hakim. Yaitu tadi karena Bharada E selaku anak buah hanya menerima perintah, bukan niat dia sendiri," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan Primer melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana 1,5 tahun penjara,” imbuhnya.
Berita Terkait
Politik
Pusat Data Nasional Dibobol, Waka Komisi III Geram: Sangat Fatal dan Memalukan
30 Juni 2024 11:19 WIB
Hukum
Sejalan dengan Jokowi, Komisi III Minta KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Covid-19
28 Juni 2024 21:40 WIB
Politik
Nasdem Bakal Umumkan Calon Kepala Daerah untuk Pilgub Jakarta pada Last Minute
28 Juni 2024 14:40 WIB
Hukum
Ahmad Sahroni dan Indira Chunda Thita Hadir di Persidangan Sebagai Saksi
5 Juni 2024 12:45 WIB