Persoalkan Agunan KUR, Anggota Komisi VI DPR Anggap Menkop Kurang Serius Backup Para Pelaku UMKM

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 15 Februari 2023 18:43 WIB
Jakarta, MI- Kalangan DPR mempertanyakan sikap Kementerian Koperasi-UKM yang dinilai belum serius membackup pelaku usaha ultra mikro dan UMKM terkait kucuran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pasalnya, masih banyak perbankan nasional (Himbara) masih meminta tambahan jaminan agunan dalam menyalurkan kreditnya. "Kalau Pak Menkop punya satgas yang mengurus tentang koperasi bermasalah, saya berharap satgasnya juga diarahkan agar KUR-nya terlaksana tanpa harus membebani para pemohon KUR untuk menambah agunan," tegas Anggota Komisi VI DPR, I Nyoman Parta, Rabu (15/2/2023). Lebih jauh Anggota Fraksi PDIP ini meminta agar Satgas Koperasi lebih dimaksimalkan keberadaannya. Sehingga bisa mengawal dan sekaligus mengawasi implementasi KUR untuk pelaku Ultramikro-UMKM. "Masalahnya, bank-bank Himbara masih meminta tambahan agunan terhadap pelaku usaha kecil ini," ungkapnya. Persyaratan ini, sambung Parta, tentu sangat menyusahkan pelaku UMKM, terutama mikro kecil yang tidak memiliki agunan. Dampaknya, Indonesia sulit melahirkan pengusaha-pengusaha baru. "Bank Himbara harusnya jangan menghambat pemohon KUR, jadi laksanakan saja peraturan menteri nomor 1 tahun 2023 itu," jelasnya lagi. Parta meminta Kemenkop-UKM lebih serius mengawal implementasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan bagi UMKM. Apalagi, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, telah menyatakan bahwa agunan bagi KUR di bawah Rp100 juta hanya berlaku agunan pokok. Artinya, lanjut Parta, bagi wirausaha yang ingin mengajukan KUR di bawah Rp100 juta tidak perlu lagi menyertakan agunan tambahan lainnya, selain agunan berupa usaha atau objek yang dibiayai oleh KUR. "Agunan pokoknya adalah usahanya itu. Jadi jika dia (buka usaha) warung, agunan pokoknya warungnya itu. Jika dia (punya usaha) pertanian, jika dia (punya usaha) perkebunan, agunan pokoknya adalah kebunnya itu. Jadi, tidak perlu lagi ada tambahan BPKB, tambahan surat tanah, dan lain sebagainya," ungkapnya Legislator asal Pulau Dewata ini menilai, poin tersebut penting mengingat banyaknya masyarakat yang ingin membangun usaha namun masih terkendala pembiayaan. "Apalagi kaitannya dengan persoalan para milenial kita yang hari ini gak mungkin mereka punya agunan, Pak. Tetapi mereka punya rencana bisnis. Bagus-bagus rencana bisnisnya, tetapi ketika mencari kredit dipaksakan harus ada agunan pasti mereka mentok, pasti mereka tidak akan bisa mendapatkan itu," imbuhnya. Sekarang, lajut Parta, sudah ada Peraturan Menteri Nomor 1 tahun 2003. Tolong pastikan ini tugas bapak mengawal ini. "Harus dikawal ini karena peraturan yang begitu berpihak kepada usaha mikro tetapi kalau lapangannya tidak diurus, ya tetap usaha mikro susah mendapat KUR," pungkasnya.

Topik:

KUR