Komisi III DPR Resmi Usulkan Revisi UU Mahkamah Konstitusi

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 15 Februari 2023 20:22 WIB
Jakarta, MI- Dalam rapat kerja (Raker) dengan Menko Polhukam, Mahfud Md, Rabu (15/02/2023) Komisi III DPR RI resmi mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi III DPR RI beralasan, revisi diperlukan mengingat keberadaan UU tersebut sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan hukum di tengah masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan. "Dalam perkembangannya, beberapa ketentuan dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 ... sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan," kata Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam raker tersebut. Habib kerap ia disapa menambahkan, usulan revisi juga didasarkan pada beberapa ketentuan yang dibatalkan Putusan MK Nomor 96/PUU-XVII/2020 dan Putusan MK Nomor 56/PUU-XX/2022. "RUU ini merupakan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK," jelas Politikus Gerindra itu. Dalam kesempatan itu, Habib juga mengusulkan empat gagasan perubahan dalam UU MK. "Masing-masing yakni, syarat batas usia minimal hakim konstitusi, evaluasi hakim konstitusi, unsur keanggotaan majelis kehormatan MK, Dan penghapusan ketentuan peralihan mengenai masa jabatan ketua dan wakil ketua MK," tuntasnya.