Top! Berikan Kemudahan Bagi Umat, Dirjen Imigrasi Cabut Syarat Rekomendasi Kemenag Soal Urus Paspor Umrah

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 24 Februari 2023 22:32 WIB
Jakarta, MI- Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencabut atau meniadakan aturan soal rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait pengurusan paspor bagi perjalanan umrah. Dirjen Imigrasi, Silmy Karim mengungkapkan, pencabutan syarat ini ditetapkan pasca pihaknya melakukan audiensi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI). Silmy menegaskan, masyarakat yang ingin mengurus paspor untuk keperluan perjalanan ibadah umrah saat ini tidak lagi harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag). Ia menjelaskan, Imigrasi memiliki komitmen kuat untuk melayani jemaah umrah, baik dalam tahap pembuatan paspor maupun keberangkatan dan pulang dari Arab Saudi. “Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah,” tegas Silmy dalam keterangan resmi, Jumat (24/2/2023). Sekedar informasi, pencabutan rekomendasi Kemenag tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 Tanggal 22 Februari 2023. Sementara itu, persyaratan pembuatan Paspor diatur dalam Pasal 4 m Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022. Meski syarat rekomendasi dicabut, Imigrasi tetap melakukan pengawasan dan pemeriksaan pemohon paspor yang diduga menyalahgunakan paspor. Diungkapkannya, pemeriksaan nantinya akan dilakukan melalui wawancara singkat di kantor Imigrasi dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). “Dari hasil evaluasi, rekomendasi Kemenag tidak menjamin bahwa paspor tidak akan disalahgunakan pada saat di luar negeri,” tandas Silmy. Silmy meminta dan menekankan ketika kebijakan ini diterapkan perusahaan maupun asosiasi penyelenggara umrah dan haji demi memastikan jemaahnya pulang ke Indonesia. "Jika Imigrasi menemukan bukti penyelenggara haji dan umrah melanggar aturan, maka kebijakan pencabutan rekomendasi sebagai syarat pengajuan paspor akan dievaluasi." Menurutnya, kepastian pemulangan jemaah umrah menjadi salah satu dukungan terhadap kesepakatan pemerintah Indonesia dan Arab saudi terkait pembatasan atau moratorium pekerja migran. "Moratorium itu hingga saat ini masih berlaku dengan menerapkan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK)."  

Topik:

Paspor umrah
Berita Terkait