Alun Effect, Fitra Desak KPK Usut Kekayaan Para Pejabat Ditjen Pajak

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 25 Februari 2023 19:20 WIB
Jakarta, MI- Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas harta yang dimiliki para pejabat teras Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal tersebut disampaikan FITRA merespons kasus harta kekayaan milik pegawai pajak bernama Rafael Alun Trisambodo ayah dari pelaku penganiayaan bernama Mario Dandy Satrio. Diketahui, harta milik Rafael Alun seoarang pegawai pajak tersebut mencapai Rp56 milyar. "Aparat penegak hukum (KPK/Kepolisian/Kejaksaan, dll) melakukan pengusutan terhadap kekayaan para pejabat, khususnya di Ditjen Pajak, Kemenkeu," tegas Peneliti Fitra, Badiul Hadi dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/02/2023). Tak hanya itu, Fitra juga, lanjut Badiul, mendorong agar Kementerian Keuangan memberikan sanksi tegas kepada para pegawainya yang gemar memamerkan gaya hidup mewahnya. "Kementerian Keuangan menindak para pejabat dan pegawai yang memiliki kekayaan diluar kewajaran dan memamerkan ke publik baik oleh pejabat itu sendiri maupun anggota keluarga," tandas Badiul. "Bila diketahui ada kekayaan gendut pejabat DJP, perlu ada mekanisme pembuktian terbalik bagi pejabat bersangkutan bahwa kekayaannya didapat secara legal," sambungnya. Lebih lanjut Badiul juga menyinggung soal sepenggal kalimat dari visi DJP “Menjadi Mitra Terpercaya Pembangunan Bangsa”. "Visi yang demikian mulia tersebut berbanding terbalik dengan terpaan isu ketidakpercayaan dari masyarakat yang melandanya," sindirnya. Selama ini, kata Badiul, masyarakat memiliki penilaian adanya ketidakberesan di internal DJP, asumsi masyarakat terbukti benar. "Masyarakat terlampau sering dihadapkan dengan fakta nir-intergritas dari Pegawai Pajak Indonesia. Paling fenomenal tentu Gayus Tambunan. Namun tidak itu saja, ada nama-nama lain yang terjerat kasus suap, pemerasan, penyalahgunaan jabatan, dan rekayasa pajak," ungkapnya. Persoalan ini, kata dia, harusnya bisa menjadi refleksi bagi Kementerian Keuangan, bahwa ada persoalan dalam pengawasan internal Kementerian Keuangan. Sehingga menyebabkan kasus nir-intergritas ini masih terus berlanjut. "Kementerian Keuangan juga perlu melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap pegawainya yang mengalami peningkatan kekayaan secara tidak wajar. Selain juga pengawasan untuk melaporkan harta dan kekayaan kepada KPK secara tepat waktu," tegasnya. Trust Issue Berdampak pada Pendapatan Realisasi pendapatan negara dalam APBN tahun 2022 sebesar Rp 2.626,4 T, lebih tinggi 115,9 T dari target. Sedangkan pendapatan dari sektor pajak sebesar Rp 1.784 T atau 68% dari total pendapatan. "Data tersebut menunjukan DJP memiliki peran penting dalam pengelolaan pendapatan negara. Di sisi yang lain, DJP dihadapkan dengan persoalan ketidakpercayaan dari masyarakat. Jika tidak ada tindakan tegas, ketidakpercayaan dari masyarakat berpotensi pada turunnya angka partisipasi pembayaran dan pelaporan SPT tahunan," ucapnya.  

Topik:

Dirjen Pajak