Komisi III DPR Minta Kemenag Cabut Aturan Pendirian Rumah Ibadah

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 25 Februari 2023 20:01 WIB
Jakarta, MI- Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengatakan, kesadaran dalam keberagaman dan toleransi harus selalu dipupuk. Taufik juga menekankan, jangan sampai ada tindakan kekerasan karena perbedaan keyakinan. Menurutnya, hidup toleran dan saling menghormati di tengah-tengah masyarakat yang heterogen harus menjadi kewajaran dan kesadaran bersama. Hal itu disampaikan Taufik merespons peristiwa penghentian paksa ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, Minggu (19/2/2023). Atas peristiwa tersebut Anggota Dewan dari Dapil Lampung I ini langsung mendatangi Mapolresta Bandar Lampung dan berdiskusi bersama Kapolres Kombes Ino Harianto. Pria yang kerap disapa Tobas ini pun menyayangkan dan mengecam atas peristiwa yang terjadi. Dia pun menilai, kejadian tersebut tidak menunjukan bentuk toleransi antar umat beragama. "Polemik ibadah jemaah GKKD yang berlokasi di Rajabasa Bandar Lampung ini tidak lepas dari adanya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri Nomor 8 Tahun 2006 dan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah," jelas dia dalam keterangan pers, ditulis Sabtu (25/02/2023). Menurut Taufik, peraturan tersebut justru disalahtafsirkan oleh masyarakat, yang dianggap sebagai dasar pelarangan penggunaan atau ibadah agama minoritas di Indonesia. Untuk itu, jelasnya, Komisi III DPR RI akan menemui Kementerian Agama untuk meminta merevisi bahkan mencabut peraturan tersebut. "Cara berfikir dari peraturan 2 menteri itu akan membuat cita-cita kita sadar keberagaman dan toleransi akan sulit," tandasnya. Karena itu, Politikus Fraksi Partai Nasdem ini meminta kasus penghentian ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud dapat diusut tuntas, "Dan pelakunya ditindak tegas agar peristiwa serupa tidak terulang kembali," tegasnya. Diketahui, kasus ini viral di media sosial terkait larangan beribadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud yang dilakukan oleh Ketua RT 12 dengan inisial WK. WK melarang untuk melaksanakan ibadah itu lantaran terkait permasalahan izin penggunaan rumah yang dijadikan tempat beribadah. Atas video yang viral itu, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto telah melakukan pertemuan bersama Pemerintah Daerah dan Forum Kerukunan Umat Beragama untuk memberikan izin sementara penggunaan Gereja Kemah Daud dan menjamin keamanan proses ibadahnya.  

Topik:

rumah ibadah