Anggota Komisi VI DPR Sebut IPO PGE Langgar Pasal 33 UUD 1945

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 27 Februari 2023 19:36 WIB
Jakarta, MI- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menilai, langkah PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) melalui mekanisme penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO) berpotensi melanggar pasal 33 Undang-Undang (UU) 1945. Hal itu disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina menanggapi langkah dari PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) yang resmi menjadi perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia melalui mekanisme penawaran(IPO). “IPO PGE ini berpotensi melanggar Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan agar bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bahwa penguasaan SDA oleh negara harus dikelola BUMN,” jelas Nevi, Senin (27/2/2023). Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, BUMN sebagai pengelola sumber daya alam atau SDA telah mendapat penugasan khusus (privilege) dari pemerintah dan tidak boleh diprivatisasi. “Karena Pertamina merupakan BUMN yang tidak boleh diprivatisasi, maka secara otomatis seluruh anak-anak usaha/subholding Pertamina, terutama yang mengelola SDA dan menyangkut hajat hidup orang banyak juga tidak boleh diprivatisasi,” tandas dia. Nevi pun mengaku heran lantaran perusahaan plat merah milik negara tersebut melakukan IPO PGE. Padahal disaat yang sama sebenarnya Pertamina telah memperoleh kredit bunga rendah tanpa IPO. “Sejak 2011 hingga awal 2021 total obligasi Pertamina sekitar US$ 14 miliar dengan tingkat bunga (kupon) 1,4% - 6,5% (weighted average: sekitar 4,60%). Nilai kupon tersebut lebih rendah dibanding kupon PGN yang telah IPO, yakni 5,125% (US$ 1,35 miliar, 5/2014),” ungkap dia. Tak hanya itu, Nevi menjelaskan, proses unbundling yaitu memisah-misahkan rantai bisnis Pertamina menjadi sejumlah anak-anak usaha atau sub-holding sendiri telah merugikan negara. “Sangat merugikan negara sebenarnya,” pungkas Nevi. Sebelumnya, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) telah menjadi perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Melalui mekanisme penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO), PGE meraup dana segar Rp 9,05 triliun. Pada perdagangan perdana, saham PGE mayoritas bergerak di zona merah. Setelah sempat dibuka menguat di awal sesi, saham PGE kemudian anjlok dan nyaris menyentuh batas Auto Rejection Bawah (ARB). Direktur Avere Investama Teguh Hidayat menilai, IPO PGE menunjukkan sentimen yang berlebihan dari publik. Hal tersebut ditandai dengan kelebihan permintaan di angka Rp875 per lembar.

Topik:

Ipo pge
Berita Terkait