Komisi III DPR Dukung KPK Klarifikasi Harta Milik Rafael Alun

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 1 Maret 2023 11:54 WIB
Jakarta, MI- Komisi III DPR RI mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rafael Alun Trisambodo terkait kepemilikan harta Rp56 miliar. Menanggapi langkah KPK tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman meminta agar Rafael menjelaskan asal usul harta kekayaan yang menjadi sorotan masyarakat saat ini. Diketahui, Rafael sebagai pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu dipanggil KPK terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). "Bagus KPK memanggil saudara Rafael untuk menjawab pertanyaan publik, apakah hartanya diperoleh secara sah atau tidak. Kami menilai KPK sangat peka dan responsif, ini benar-benar bermakna positif," kata Habiburokhman dalam keterangan persnya, Rabu (01/03/2023). Meski demikian, Habib juga meminta publik agar menghormati asas praduga tidak bersalah. Dia meminta publik tidak menghakimi sebelum ada klarifikasi detail dari KPK. "Kita tunggu kerja aparat penegak hukum, dan jangan kita menghakimi terlalu dini. Kita nggak bisa lihat jabatan dia, mungkin pasangannya punya usaha yang menghasilkan untung besar. Tapi silahkan saja dia buktikan dari mana saja kekayaannya tersebut," ujarnya. Diketahui, Rafael Alun jadi sorotan publik usai anaknya, Mario Dandy Satriyo, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap David Ozora (17). David merupakan anak dari salah satu pengurus pusat GP Ansor. Selain Mario Dandy, polisi juga menetapkan rekan Dandy, Shane, sebagai tersangka. Rafael sendiri telah dicopot dari jabatannya di Ditjen Pajak. Dia juga mengaku akan mengundurkan diri dari ASN Ditjen Pajak. Selain itu, harta Rp56 miliar Rafael yang tertera dalam LHKPN juga disorot. Pemicunya, tak ada mobil Rubicon dan motor Harley yang dipamerkan Mario Dandy dalam LHKPN itu. Rafael menyebut mobil dan motor itu bukan miliknya.  

Topik:

Rafael alun