DPR Minta Penyidik Tragedi Kanjuruhan Dievaluasi

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 17 Maret 2023 15:45 WIB
Jakarta, MI - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta penyidik tragedi Kanjuruhan agar dievaluasi. Hal itu menyusul putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada hari Kamis (16/3) kemarin yang memvonis bebas dua terdakwa dari pihak kepolisian dalam tragedi yang yang banyak memakan korban pada 1 Oktober 2022 itu. "Kita evaluasi lagi ya kinerja penyidik, penyelidikan, dan penuntut dan bebas," tegas anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, Jum'at (17/3). Politkus partai Gerindra itu menilai dalam harus ini ada pihak yang bertanggung jawab atas kesalahan yang menyebabkan ratusan jiwa meninggal dunia dalam peristiwa memilukan itu. Kesalahan, lanjut dia, bisa saja terjadi saat proses penyidikan maupun penyusunan surat dakwaan sehingga vonis bebas dijatuhkan. "Apakah dalam konstruksi penyusunan dakwaan dan tuntutan atau sejak awalnya yang lebih awal lagi, sejak awal penyidikan, penentuan pasalnya tidak pas. Lalu, penentuan para tersangkanya tidak pas," bebernya. Habiburokhman juga menilai putusan vonis bebas tersebut seakan tidak menunjukkan empati kepada korban dan masyarakat. "Kalau bebas berarti siapa yang bertanggung jawab. Kalah tidak ada yang bertanggung jawab tentu ini kita tidak menunjukkan empati kepada masyarakat dan korban," kata dia. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas dua anggota polisi yang menjadi terdakwa Tragedi Kanjuruhan, yakni mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. #Habiburokhman#DPR Minta Penyidik Tragedi Kanjuruhan Dievaluasi
Berita Terkait