KPU Beri Penjelasan ke Komisi II Terkait Tindaklanjut Putusan Bawaslu

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 27 Maret 2023 17:20 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan penjelasan kepada Komisi II DPR RI terkait tindak lanjut yang dilakukan terhadap putusan Bawaslu RI. Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, mengatakan, KPU telah membuat Surat Keputusan Nomor 2012 Tahun 2023 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pernyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan Verifikasi sebagai upaya tindak lanjut putusan Bawaslu terhadap Partai PRIMA. "Kebijakan KPU di dalam kesepahaman untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut," katanya dalam Rapat Kerja bersama Komisi II di Gedung Parlemen, Senayan, Senin (27/3). Dalam surat tersebut, KPU memberikan kesempatan kepada PRIMA untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan berdasarkan Berita Acara (BA) tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi. "Sebelum perbaikan paling lama 5X24 jam sejak dibukanya akses Sipol oleh KPU," katanya. Akses Sipol telah dibuka oleh KPU ada Jumat, 24 Maret 2023 pukul 18.30 WIB hingga batas akhir penyampaian pada Selasa, 28 Maret 2024 pukul 18.30 WIB. Surat tersebut juga menegaskan bahwa Partai PRIMA hanya diperbolehkan melakukan perbaikan terhadap dokumen yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS). "PRIMA dapat mengganti kekurangan persyaratan data dan dokumen yang berstatus TMS," tandasnya. (ABP) #KPU Beri Penjelasan ke Komisi II