Komisi III DPR Siap Bentuk Pansus Jika Rapat Soal Transaksi Janggal RP 349 T Tak Selesai Hari Ini

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 29 Maret 2023 19:39 WIB
Jakarta, MI- Komisi III DPR RI menegaskan soal kemungkinan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) transaksi mencurigakan Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pansus bakal dibentuk, jika Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama Menko Polhukam Mahfud MD, hingga Kepala PPATK Ivan Yustiavandana belum bisa diselesaikan pada hari ini. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). “Kalau hari ini tidak selesai dan tidak sampai titik temu, maka kita mau gunakan hak kita untuk Pansus. Langsung Pansus,” tegas Sahroni. Sahroni berharap, agar semua pihak terkait dugaan skandal transaksi gelap Rp349 triliun di kementerian yang dinahkodai Sri Mulyani itu bisa transparan. Baik itu, kata Sahroni, Menko Polhukam hingga PPATK diharapkan bisa mengungkap data dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp349 triliun tersebut. “Nah itu yang juga mau, keterbukaan ini secara transparan,” pungkasnya.
Berita Terkait