Khawatir Kabur, MAKI Desak KPK Tahan Rafael Alun

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 31 Maret 2023 21:46 WIB
Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus gratifikasi. Rafael dutuding menerima gratifikasi dalam bentuk uang. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK segera melakukan upaya paksa penahanan terhadap Rafael Alun. "Dia sudah menjadi tersangka dan berproses, ya satu-satunya yang harus dilakukan KPK segera adalah penahanan," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Jakarta, Jumat (31/3/2023). Menurutnya, penahanan ini untuk menghindari Rafael melarikan diri ataupun mempengaruhi saksi dan menghilangkan saksi. "Itu adalah sesuatu yang memungkinkan karena jaringannya Rafael yang luas. KPK harus melakukan penahanan terhadap Rafael kalau memang benar sudah menjadi tersangka," tuturnya. Selain itu, penahanan ini dilakukan agar memudahkan pemeriksaan terhadap Rafael. "Dan juga memudahkan pemeriksaan. Jadi konteksnya adalah MAKI meminta KPK segera melakukan penahanan terhadap Rafael. Jangan pakai lama, nanti keburu kabur," pungkasnya.
Berita Terkait