Pengesahan RUU Perampasan Aset Tunggu Perintah Ketum Parpol, Seharusnya DPR Berpihak ke Rakyat

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 2 April 2023 17:38 WIB
Jakarta, MI - Pernyataan Ketua Komisi III, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul yang menyatakan bahwa sulit mengesahkan RUU Perampasan Aset tanpa persetujuan ketua umum partai politik. Ketua Forum Dekan Ilmu-Ilmu Sosial Perguruan Tinggi Negeri (Fordekiis) se-Indonesia, Prof Andy Fefta Wijaya, mengatakan, pernyataan Bambang Pacul itu menandakan bahwa para wakil rakyat hanya mengakomodir kepentingan partainya. "Anggota DPR RI terpilih karena pilihan suara dari rakyat, jadi seharusnya keberpihakannya adalah kepada rakyat," katanya kepada Monitor Indonesia, Minggu (2/4). Meski begitu, jika keinginan masyarakt dengan ketua umum memiliki kesamaan ini akan sangat mudah untuk di akomodir. Tetapi, kata dia, yang jelas sebagai wakil rakyat harus mengedepankan kepentingan rakyat. "Apabila suara rakyat sejalan dengan suara ketua umum parpol maka hal ini lebih baik lagi," terangnya. Namun demikian, kata dia, jadi harus dilihat terlebih dahulu apakah RUU perampasan aset ini berpihak kepada kepentingan rakyat dan kemaslahatan bangsa. "Kalau jawabannya iya maka anggota DPR darimanapun asal partainya wajib mendukung RUU tersebut," tandasnya. (ABP) #Pengesahan RUU Perampasan Aset Tunggu Perintah Ketum Parpol #Seharusnya DPR Berpihak ke Rakyat