Wajarlah Anggota DPR Tunduk Pada Juragannya, Ternyata Ini Sebabnya

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 3 April 2023 15:51 WIB
Jakarta, MI - Juru Bicara Partai Garuda, Teddy Gusnaidi menilai pernyataan Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul yang menyebut soal politisi tunduk pada ‘juragan’ adalah hal wajar. Menurut Teddy juga pernyataan soal keputusan untuk melanjutkan RUU Perampasan aset menunggu arahan Ketua umum adalah salah. Menurutnya tudingan demikian tanpa ilmu, dasarnya hanya ketidaksukaan saja. “Padahal suka tidak suka, berdasarkan UUD 45 bahwa, peserta Pemilu legislatif itu adalah Partai Politik, makanya anggota DPR itu wajib menjadi anggota Partai, karena mereka mewakili Partai, bukan Pribadi. Berbeda dengan anggota DPD, berdasarkan UUD 45, adalah perseorangan,” kata Teddy dalam cuitannya di Twitter seperti dikutip Monitor Indonesia, Senin (3/4). Karenanya, lanjut Teddy, setiap keputusan di DPR itu tentu adalah keputusan Partai bukan keputusan orang perorang. Aturan dalam Partai politik pun berbeda-beda, karena sesuai dengan AD/ART masing-masing Partai politik. “Di dalam AD/ART Ketua umum sebagai pengambil keputusan tertinggi Partai, itu sah-sah saja,” terangnya. Hal demikian menurutnya bukan suatu yang salah, karena memang begitulah sistemnya. Wakil Rakyat disebutnya adalah Parpol. “Makanya pilih anggota DPR itu harus melihat apa arah Partainya juga, kalau arah Partainya ke kiri maka pasti semua anggota DPR nya ke kiri, kalau ke kanan, ya semua ke kanan,” ujar Teddy. Parpol, kata dia sama seperti organisasi lain, sikap dan tindak tanduk seseorang yang mengatasnamakan organisasi, tentu harus sesuai dengan arah organisasi. “Penjelasan ini adalah bagian dari kewajiban untuk memberikan pendidikan politik berdasarkan perintah UU Partai Politik,” tandasnya.