Bawaslu Nyatakan Kasus Amplop Logo PDIP Tidak Masuk Pelanggaran Pemilu

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 6 April 2023 12:04 WIB
Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran terkait pembagian uang zakat dalam amplop berlogo PDIP yang terjadi di Sumenerp, Jawa Timur, Jumat (24/3/2023). Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyampaikan bahwa Bawaslu memandang terdapat potens persoalan hukum dalam persitiwa tersebut. Sebab, pembagian zakat itu dilakukan di tengah penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024. Bagja menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan dan klarifikasi tidak ditemukan dugaan pelanggaran Pemilu dalam peristiwa tersebut. "Dengan demikian, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran Pemilu," katanya saat konferensi pers di Media Center Gedung Bawaslu RI, Kamis (6/4). Lebih lanjut Bagja menyampaikan, berdasarkan pemerksaan yang dilakukan terhadap barang bukti dan klarifikasi terhadap beberapa pihak, dianaranya Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep, Takmir Masjid Abddullah Syehan Beghraf di Desa Legung Timur di Kecamatan Batang-Batang. Selanjutnya, Takmir Masjid Naqsabandi, Masjid Laju Sumenep, da Mushollah Abdullah di Kecamatan Kota Sumenep, Takmir Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba'an Kecematan Manding serta penerima amplop. Kata Bagja, dalam kasus ini penelurusan dilakukan Bawaslu Kabupaten Sumenep dan Panwaslu Kecamatan Batang-Batang, Panwaslu Kecamatan Kota Sumenep, dan Panwaslu Kecamatan Manding sejak 27 Maret 2023 hingga 2 April 2023. (ABP) #Bawaslu Nyatakan Kasus Amplop Logo PDIP Tidak Masuk Pelanggaran Pemilu #Amplop Logo PDIP Bukan Pelanggaran Pemilu