Pegawai Honorer Tak Dapat THR, Anggota Komisi II DPR: Kasihan Mereka Juga Manusia

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 6 April 2023 20:01 WIB
Jakarta, MI- Anggota Komisi II DPR RI Fraksi NasDem Aminurokhman menyesalkan soal kemungkinan tidak adanya tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai honorer pada lebaran tahun 2023 ini. Oleh karenanya, ia pun meminta adanya payung hukum yang mengatur soal THR bagi pegawai honorer di Indonesia. Demikian disampaikan Aminurokhman menanggapi pernyataan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas yang menyebut pegawai honorer tidak mendapatkan THR di tahun ini. “Kalau maunya Menpan melihatnya begitu. Karena (tenaga/pegawai) honorer juga merupakan SDM yang mensupport penyelenggaraan pemerintahan yang ada di kementerian lembaga atau pemerintah daerah. Harus ada payung hukumnya. Edaran kek atau apa, dari kementerian,” tandas Politikus NasDem itu, Kamis (6/4/2023). Seharusnya, kata dia, pemerintah pusat juga perlu memastikan komitmen dari pemerintah daerah untuk menyalurkan THR bagi para tenaga honorer. “Kalau ada payung hukumnya, terus dengan argumen tidak ada anggaran, dan sebagainya terus tidak dilaksanakan, akan menjadi kendala tersendiri. Kasihan, tenaga honorer juga manusia yang membutuhkan penghasilan untuk merayakan,” lirih dia. Eks Wali Kota Pasuruan ini menekankan, pentingnya payung hukum ke depan untuk pemberian THR kepada para pegawai honorer. Menurutnya, jika tidak ada payung hukumnya maka daerah akan kesulitan untuk mengeluarkan itu. “Kalau ada payung hukumnya, kan ada rujukannya. Kementerian Lembaga ini harus ada sinergisitas dalam mengambil langkah-langkah konkrit dalam mengambil kebijakan terkait itu. Kalau ASN dan PNS kan sudah ada,” pungkas dia. Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pegawai honorer tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini. Ia mengatakan, pihaknya hanya mengatur THR yang diberikan untuk aparatur sipil negara (ASN) yang digaji menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). "Honorer enggak. Yang diatur kan ASN dengan yang digaji pemda dan digaji APBN," kata Azwar di kantor Kemenko PMK seperti dikutip dari detik, Rabu (29/3/2023).
Berita Terkait