FPKS Siap Dukung Jika Pemerintah Terbitkan Perppu Perampasan Aset

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 7 April 2023 22:43 WIB
Jakarta, MI- Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengusulkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perampasan Aset. Jika aturan soal perampasan aset dianggap genting, kata dia, Jokowi bisa menerbitkan perppu tersebut. "Kalau memang mau lebih cepat pengesahannya, dan dirasakan adanya keperluan genting dan mendesak, Presiden bisa kembali mengajukan aturan perampasan aset ini dalam bentuk Perppu dengan alasan kegentingan yang memaksa, sebagaimana yang sudah biasa dilakukan pemerintah," tandas HNW, Jumat (7/4/2023). Menurutnya, jika pemerintah menerbitkan Perppu Perampasan Aset bakal disetujui oleh mayoritas fraksi di parlemen. Bahkan, HNW menyatakan FPKS akan mendukung perppu tersebut. "Itu akan bisa cepat disetujui oleh mayoritas mutlak Partai dan Fraksi di DPR yang juga adalah pendukung Pemerintah, sekalipun juga ditolak oleh PKS. Tapi, untuk yang kali ini PKS akan mendukungnya," tegasnya. Sampai saat ini, ungkap dia, pemerintah belum menyerahkan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset beserta naskah akademiknya ke DPR. HNW pun lantas mempertanyakan keseriusan pemerintah untuk membahas dan mengesahkan RUU tersebut. Padahal, RUU tersebut merupakan usul pemerintah. "Pemerintah sebagai lembaga yang mengusulkan yang harusnya menyiapkan naskah akademik dan draf RUU tersebut kemudian mengajukannya ke DPR. Tapi anehnya, sampai sekarang, menurut banyak anggota Komisi III DPR, pemerintah justru belum mengajukan naskah akademik RUU dan juga belum mengajukan draf RUU Perampasan Aset," kata HNW. HNW mengungkapkan, RUU Perampasan Aset sudah disetujui DPR untuk ditetapkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Karena itu, DPR akan dibahas dan diharapkan bisa diselesaikan tahun ini. "Dari 39 RUU dalam Program Legislasi Nasional, ada 25 RUU usulan DPR, 11 RUU usulan Pemerintah. RUU Perampasan Aset bagian dari usulan pemerintah," jelas dia. HNW menegaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini ada tangan pemerintah. HNW juga mendengar kabar draf RUU Perampasan Aset belum tuntas di pemerintah karena Menteri Keuangan, Jaksa Agung, dan Kapolri belum memberikan persetujuan. HNW menyarankan Menko Polhukam Mahfud MD mengkritik dan mendorong agar draf RUU Perampasan Aset dan naskah akademiknya diserahkan ke DPR. "Maka kalau Prof Mahfud serius, agar segera dorong pemerintah untuk ajukan naskah akademik dan draf RUU, agar segera bisa dibahas DPR dan diundangkan secara bersama," tegas dia. Sebelumnya, Jokowi sudah beberapa kali mendorong DPR agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Namun, surat presiden untuk membahas RUU Perampasan Aset, naskah akademik, dan draf belum diterima DPR.  
Berita Terkait