Soroti Pernyataan Kakak AKBP Achiruddin, Komisi III DPR Tegaskan Kasus Penganiayaan Ken Admiral Tak Bisa Diintervensi Pihak Manapun

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 30 April 2023 13:34 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan kasus penganiyaan terhadap Ken Admiral oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan tidak bisa diintervensi pihak manapun. Hal ia tegaskan merespons penilaian anggota komisi II DPR RI Ongku Hasibuan, paman dari Aditya atau kakak AKBP Achiruddin Hasibuan, bahwa penganiayaan Aditya ke Ken hanyalah dinamika remaja. "Saya minta agar Polda Sumut terus mengusut kasus ini sesuai hukum, tidak perlu takut dengan tekanan dan intervensi pihak manapun," kata politikus Partai Gerindra itu kepada wartawan, Minggu (30/4). "Hukum berlaku sama bagi semua orang, tidak peduli keponakan pejabat sekalipun harus tetap diperlakukan sama," timpalnya. Atas pernyataan itu, Ongku dinilai Habiburokhman tidak memiliki empati kepada Ken. "Ongku Hasibuan yang terkesan menyederhanakan kasus penganiayaan berat Ken Admiral sebagai dinamika remaja, pernyataan tersebut seperti tidak berempati kepada korban," jelasnya. Padahal, menurut anggota MKD DPR ini, pihaknya melihat rekaman penganiayaan tersebut sangat keji dimana korban yang sudah tak berdaya dipukul bertubi-tubi pada bagian kepala yang sangat rawan. "Yang lebih memprihatinkan, ayah pelaku justru menghalangi orang lain yang hendak menghentikan penganiayaan tersebut. Ini jelas bukan kenakalan remaja biasa tetapi murni tuindak pidana," pungkasnya. Sebelumnya, Ongku Hasibuan menilai kasus penganiyaan terhadap Ken Admiral oleh Aditya merupakan dinamika anak-anak remaja. Maka dari itu, ia berharap agar masalah itu diselesaikan secara kekeluargaan, tidak melalui jalur hukum. "Kasus perkelahian Ken dan Aditya sebaiknya diselesaikan melalui jalur perdamaian. Anak-anak itu berkelahi sebagai dinamika anak remaja lah, mereka masih sangat muda-muda," katanya kepada wartawan, Minggu (30/4). "Ken kurang dari 20 tahun, Adit kurang dari 19 tahun, masa depan mereka masih panjang. Alangkah baiknya bila kita-kita orang tua ini menyelesaikannya secara damai," sambungnya. Antara mereka berdua, lanjut dia, juga sudah damai, tercermin dari chatting-an mereka setelah jam 04.16 tanggal 22 April. "Saya yakin, bila kasus mereka ini diselesaikan melalui perdamaian, keduanya akan menjadi sahabat akrab nantinya ke depan," ungkapnya. Sebaliknya, tambah dia, bila ada yang harus mendekam di penjara beberapa waktu, belum tentu positif dampaknya buat anak tersebut. "Baik yang dihukum penjara maupun hubungan antara keduanya setelah itu," tutupnya. #Kakak AKBP Achiruddin