PAN dan PPP Daftarkan Calegnya Siang Ini ke KPU

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 12 Mei 2023 12:11 WIB
Jakarta, MI - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Amanat Nasional (PAN) akan mendaftarkan calon legislatif (caleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Berdasarkan informasi yang dihimpun Monitor Indonesia, PAN akan mendaftarkan calegnya ke KPU RI pada pukul 14.00 WIB. Sementara, PAN akan mendaftar pada 14.40 WIB. Sebelumnya, sudah ada enam partai politik yang mendaftarkan calegnya ke KPU RI diantaranya; Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai NasDem, Partai Ummat, dan Partai Garuda. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 dilaksanakan pada tanggal 1 sampai 14 Mei 2023. Pendaftaran bakal calon legislatif ini dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Selain itu, KPU mengharapkan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu untuk segera mendaftarkan calegnya ke KPU sebelum batas akhir pendaftaran pada Minggu, 14 Mei 2023. "Kami ingin menyampaikan kepada parpol peserta Pemilu 2024 yang belum mendaftarkan atau mengajukan daftar calon legislatif DPR RI, mudah-mudahan dapat segera mengajukan, tidak mesti menunggu batas akhir," tandas Idham. (ABP)       #PAN dan PPP Daftarkan Calegnya Siang Ini ke KPU #Daftar Caleg