Urgent Ending Kasus Johnny G Plate: Aliran Dana ke Parpol untuk Danai Pemilu

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 17 Mei 2023 17:47 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan melakukan penyelidikan terkait aliran dana korupsi dari kasus Johnny G Plate yang mengalir ke partai politik untuk mendanai Pemilu 2024. Analis politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komarudin, melihat dalam kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal Partai NasDem bahwa Kejagung bakal mencari adanya aliran dana yang mengalir ke partai politik. "Sudah saya duga terkait dengan persoalan ini bahwa urgent ending daripada tersangka G Plate adalah akan dicari, apakah ada aliran dana ke partai politik ke NasDem ataukah untuk pendanaan Pemilu," ujar Ujang kepada Monitor Indonesia, Rabu (17/5). Dia mengatakan bahwa Kejaksaan Agung juga akan melakukan pendalaman terkait dugaan aliran dana yang masuk ke partai politik untuk mendanai Pemilu itu. "Kelihatannya memang akan dicari-cari oleh Kejaksaan terkait dengan (aliran dana) apakah masuk ke partai atau tidak. Apakah untuk Pemilu atau tidak, dana hasil korupsi itu," jelas Ujang. Dia menyadari, partai politik membutuhkan dana yang sangat besar untuk membiayai Pemilu. Dia membenarkan, bahwa di demokrasi itu membutuhkan biaya yang besar. Jadi partai politik pun akan berupaya mencari dana untuk kebutuhan partainya. "Kalau soal dana Pemilunya besar dari partai politik, iya, itu sangat besar. Demokrasi itu biayanya besar. Dan partai politik itu kalau ingin menang kan butuh uang yang besar," tandas Ujang. Sebelumnya, Menteri Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka. Johnny tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp8,32 triliun. Seiring dengan penetapan tersangka, Johnny langsung dilakukan penahanan. Penahanan Jonny dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Johnny Plate disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ABP)           #Aliran Dana ke Parpol untuk Danai Pemilu #Aliran Dana Korupsi Johnny G Plate #Johnny G Plate Tersangka