Natalius Pigai Sebut Jika Anies Dibatalkan Jadi Capres, Johnny Pasti Diloloskan!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 17 Mei 2023 20:04 WIB
Jakarta, MI - Eks anggota Komnas HAM Natalius Pigai menilia, bahwa Menkominfo Johnny G Plate kemungkinan akan diloloskan dari kasus korupsi BTS Kominfo Rp 8,32 triliun, jikalau capres Anies Baswedan dibatalkan untuk bertarung di pemilu 202 mendatang. Maka dia menyebut politikus NasDem itu sebagai korban dan mengorbankan diri demi mantan Gubernur DKI Jakarta itu. "Johnny Plate korban dan mengorbankan diri demi Anies Baswedan Capres. Ini wujud nyata pengorbanan Politisi Katolik untuk Anieees Bswedan. Jika saja Johnny mau ngotot agar Anies dibatalkan jadi calon maka Megawati, Jokowi, dan Luhut pasti loloskan Johnny. Mereka jahat. Ini analisa saya," ujar Natalius dalam cuitannya di Twitter dikutip Monitor Indonesia, Rabu (17/5). "Saya hormati penegak dan proses hukum. Saya orang yang pernah direndahkan Plate. 2018 “Saya akan kasih kau Air Asia untuk Pigai”. 2019 dia tarik dan bentak saya di depan @Jokowi di Bidakara. Mana JKW? Saya justru belanya. Semua orang yang sakiti hati Saya mati dan bermasalah. Tuhan Yesus Baik🙏🏿," sambungnya. Sebelumnya, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan BTS Bakti Kominfo usai diperiksa sebagai saksi untuk ketiga kalinya di Kantor Kejaksaan Agung RI, pada Rabu (17/5). Atas kasus dugaan korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022, negara disebut-sebut dirugikan hingga Rp 8,32 triliun. Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga item, yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Seiring dengan penetapan tersangka, Johnny langsung dilakukan penahanan. Penahanan Jonny dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Johnny Plate disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (LA)