Ditunjuk Surya Paloh, Hermawi Taslim Jadi Gantikan Johnny G Plate

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 17 Mei 2023 20:34 WIB
Jakarta, MI - Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh menunjuk Hermawi Taslim sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekjen DPP Partai NasDem. Penunjukan ini menyusul Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo 2020-2022. "Melihat tugas dan kesibukan peran kesekjenan, maka kami telah menetapkan saudara Haji Muhammad Taslim sebagai Pelaksana Tugas Kesekjenan," kata Surya Paloh di kantor DPP Partai NasDem, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5). Surya Paloh memastikan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga berharap masyarakat dapat mengawal kasus tersebut. "Dari komitmen awal partai ini didirikan, kami tetap di garda terdepan demi menegakkan prinsip hukum yang berkeadilan dari waktu ke waktu," tegas Surya Paloh. Surya Paloh juga menyerukan agar semua kader Partai NasDem tidak terprovokasi atas kasus yang menjerat Johnny G. Plate. Terlebih, Partai NasDem kini dianggap bukan bagian dari pemerintah, setelah mengusung Anies Baswedan sebagai Capres 2024. “Jadi proses hukum ini harus kita hormati. Kami tetap hormati, tetapi sukar untuk mengusik apa yang terjadi di dalam perasaan emosi diri saya,” ucap Paloh. Sebagaimana diketahui, Menteri Johnny G Plate, ditetapkan sebagai tersangka. Johnny menjadi tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 8,32 triliun. Seiring dengan penetapan tersangka, Johnny langsung dilakukan penahanan. Penahanan Jonny dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Johnny Plate disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (LA)