Pemerintah Rencana Rombak Rumusan Pemberian Tukin, F-PKS DPR RI: Naikkan Gaji PNS Dulu

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 21 Mei 2023 13:34 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, memberikan kritikan terhadap rencana pemerintah yang ingin merombak rumusan dan pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi para PNS. Menurutnya, yang harus lebih diprioritaskan pemerintah terlebih dahulu adalah kenaikan gaji para PNS. Sebab, gaji di setiap daerah berbeda-beda. Mardani menilai, hal itu agar ada kesetaraan dan meminimalisasi ketimpangan. Jika gaji PNS sudah naik dan menyejahterakan, maka tukin bisa disesuaikan berdasarkan kinerja mereka masing-masing, bukan per institusi seperti selama ini. Lebih lanjut, andaipun terjadi perombakan skema tukin di tingkat pusat dan daerah, maka harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Sebab, ini berkaitan dengan kesejahteraan para aparatur negara serta dorongan kinerja pelayanan publik mereka. "Misal minimal semua ASN gaji awal Rp 10 juta, baru tunjungan kinerja diatur dengan seksama," kata Mardani kepada wartawan, Jumat (19/5/2023). Politisi Fraksi PKS ini mengatakan, gaji ini penting dinaikkan supaya pendapatan PNS tak lagi diakali dengan tunjangan yang bermacam-macam bentuknya dan besarannya berbeda-beda diantara institusi pemerintah. Dia mencontohkan, jangan sampai seperti yang selama ini terjadi saat tunjangan kinerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lebih tinggi dibanding institusi lainnya, termasuk tunjangan di Pemda DKI Jakarta yang lebih tinggi dibanding daerah lain. "Jadi semua mesti punya standar yang baik ya. Plus jangan kepanjangan rantai birokrasi," tutur Mardani. Mardani juga mengingatkan supaya kebijakan ini harus terlebih dahulu dibicarakan dengan para pemangku kepentingan lainnya, supaya tujuan besar reformasi birokrasi di lingkungan pemerintahan melalui kebijakan inu bisa dipahami bersama. "Ini ide menarik, tapi perlu dikaji dengan seksama. Semua mesti merujuk pada desain besar Reformasi Birokrasi. Saya dukung pembahasan yang transparan dan melibatkan banyak pihak," ucap Mardani. Diketahui, Pemerintah tengah mendesain rumusan baru pemberian tunjangan kinerja bagi tiap pegawai negeri sipil (PNS). Pembahasannya tengah dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Keuangan. Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, melalui ketentuan terbaru, besaran nominal tukin bagi PNS tidak lagi akan sama rata berdasarkan institusi tempat bekerjanya saja, melainkan tergantung kinerja masing-masing PNS.             #Rombak Rumusan Pemberian Tukin #Tukin PNS Naik #Gaji PNS Naik