DPR Tak Sepakat Putusan MK Rahasia Negara

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 31 Mei 2023 16:12 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman menilai mantan Wamenkumham, Denny Indrayana yang mengaku mendapat informasi mengenai Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu kembali menjadi proporsional tertutup, akan sulit dijerat dengan pasal kebocoran rahasia negara. Hal itu Habiburokhman ungkapkan pada acara Forum Legislasi dengan tema ”Mencermati Putusan MK" di Media Center Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5). “Saya katakan Denny Indrayana sangat sulit dijerat pasal di UU rahasia negara, kalau saya baca di KUHP, itu dibahas terkait pertahanan dan keamanan negara. Soal putusan MK ini saya pikir tidak ada kaitannya,” ujarnya. Selain itu, politisi Partai Gerindra ini tidak sepakat jika informasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan rahasia negara. Menurutnya, hal yang diatur dalam aturan perundang-undangan tentang rahasia negara adalah yang berkaitan dengan informasi seputar pertahanan dan keamanan. “Di Pasal 112 KUHP itu mengatur soal pertahanan dan keamanan negara. Misalnya dalam situasi perang, membocorkan rahasia kepada musuh. Kalau ini kita tidak melihat seperti itu,” ungkapnya Ia menegaskan jika MK memutuskan mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup maka berpotensi akan menjadi masalah dan kekacauan politik. "Semua partai politik, bahkan KPU sudah menyiapkan administrasinya dalam konteks sistem proporsional terbuka. Kalau tiba-tiba berubah menjadi tertutup, kita khawatirkan, jangan sampai terjadi kekacauan politik, baik itu di tingkat pusat, provinsi, atau kabupaten-kota,” kata Habiburokhman. Sebelumnya, pernyataan pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang mengaku mendapat informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem Pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai menuai respons dari sejumlah kalangan. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD merespons penyataan Denny itu bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara dan meminta kepolisian memeriksa Denny. “Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” cuit Mahfud di akun Twitternya kemarin. Denny meyakini bahwa dirinya tidak membocorkan rahasia negara. Dia mengatakan mendapatkan informasi tersebut bukan dari lingkungan MK. “Karena itu saya bisa tegaskan tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan ke publik,” kata Denny. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengatakan paham betul untuk tidak masuk ke dalam wilayah delik hukum pidana atau pelanggaran etika ketika memberikan pernyataan itu. Denny mengatakan tidak mendapatkan informasi itu dari lingkungan MK, bukan pula dari hakim konstitusi ataupun elemen lain di MK. “Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK,” tuturnya. (LA) #Putusan MK

Topik:

DPR pemilu MK