Denny Dituduh Bocorkan Rahasia Negara, NasDem: Miris!

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 3 Juni 2023 00:14 WIB
Jakarta, MI - Ketua Bidang Legislatif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Atang Irawan, merespon positif pernyataan Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana. Menurutnya yang dilakukan Denny Indrayana merupakan bagian dari kontrol sosial atas putusan MK terkait norma dari sistem Pileg. Sebelumnya, mengungkap informasi bahwa MK akan memutuskan perkara sistem pemilu ke proporsional tertutup. Dimana enam hakim konstitusi setuju dan tiga lainnya menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pandangan. "Ini adalah sebuah kelaziman dalam negara demokrasi, dimana otoritas negara dipantau oleh rakyat melalui wacana opini atau bahkan kritik di ruang publik," ujar Atang dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (2/6). Dia mengatakan bahwa pernyataan yang disampaikan Denny Indrayana tidak dapat dikatakan sebagai pembocoran rahasia negara. Sebab, hakim MK pun belum melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Menurutnya, sangat berlebihan jika Denny Indrayana dianggap membocorkan rahasia negara. "Miris memang jika kebebasan berekspresi warga negara yang tidak berimplikasi terhadap tindakan pidana kemudian direspon secara berlebihan oleh pejabat negara," jelas Atang. Dia menjelaskan, dalam UU MK tidak mengatur mengenai apakah RPH termasuk dalam kategori rahasia. Malah, kata dia, aturan RPH sebagai instrumen rahasia tertuang dalam Pasal 19 ayat (3) UU Kekuasaan Kehakiman. "Terkesan intimidasi seolah ekspresi warga negara harus dibatasi dalam ruang yang merupakan urat demokrasi," tandas Atang.     #Denny Dituduh Bocorkan Rahasia Negara #NasDem: Miris