KPU Yakin Parpol Transparan, Ada Indikasi Politik Uang Ranah Bawaslu

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 16 Juni 2023 10:56 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyakini pada tahapan pencalonan anggota legislatif, partai politik sudah mengikuti proses yang transparan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu. "Pencalonan di internal partai itu kan diatur dengan mekanisme yang demokratis dan transparan di internal partai," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari kepada wartawan di Kantor KPU RI, Kamis (15/6). Namun jika ditemukan indikasi politik uang, kata Hasyim, itu merupakan ranah dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Yang nantinya akan ditindaklanjuti melalui unsur Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). "Kalau ada indikasi-indikasi misalkan untuk pencalonan ternyata ada aroma politik uang, ada mekanismenya, ada Bawaslu, ada Gakkumdu dalam konteks penegakan hukum," ujarnya. Tidak hanya saat tahapan pencalonan anggota legislatif saja, kata Hasyim, pada tahapan kampanye dan pemungutan suara jika ditemukan politik uang, itu ada wewenang dari penegak hukum. "Ketika proses-proses kampanye atau pemungutan suara kalau ada dugaan-dugaan penggunaan politik uang atau vote buying atau membeli suara misalkan, ada mekanisme penegakan hukumnya," terangnya. Hasyim berujar, komitmen dan peranan dari partai politik dalam menciptakan pemilu yang transparan itu juga sangat penting. Sebab, seluruh proses tahapan yang akan dijalankan nantinya merupakan berkaitan dengan peranan dari partai politik. "Karena yang punya wewenang untuk mencalonkan itu adalah parpol, maka komitmen untuk mekanisme pencalonan diminta demokratis dan transparan," tandasnya. (ABP)       #KPU Yakin Parpol Transparan #Pelanggaran Politik Uang Ranah Bawaslu