Legislator Demokrat Dorong Pengusutan Pungli di Rutan KPK Libatkan PPATK

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 23 Juni 2023 03:00 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mendorong pengusutan kasus dugaan pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melibatkan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuannya agar dapat menelusuri aliran rekening pungli sehingga penyelesaian kasus pun menjadi lebih komprehensif. "Jangan sampai publik menjadi apatis dan tidak percaya lagi terhadap pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK. Pertaruhannya akan terlalu besar bagi KPK jika tidak segera ditangani dengan baik," kata Didik kepada wartawan, Jum'at (23/6). Diketahui, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menemukan dugaan praktik pungli di dalam Rutan KPK yang nilainya mencapai Rp4 Miliar. Pungli tersebut diduga terjadi pada Desember 2021 sampai Maret 2022. Atas temuan ini, politikus partai Demokrat ini juga meminta pimpinan KPK melakukan evaluasi terhadap pengawasan internal. Pasalnya, ia menduga ada problem di bidang pengawasan dan pembinaan di internal, sehingga terbuka ruang dan kesempatan terjadinya penyimpangan. "Karena pengawasan dan pembinaan SDM di lembaga superbody ini sangatlah penting dan fundamental, karena kehadiran pegawai dan SDM KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya tidak bisa digantikan oleh alat secanggih apa pun," pungkasnya. KPK Minta Bantuan PPATK KPK meminta bantuan PPATK untuk menelusuri aliran uang yang diduga mencapai Rp4 miliar. "KPK juga bersinergi, kerja sama dengan PPATK, karena ini kan tadi dugaannya ada melalui juga transaksi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kemarin. Ali menyebut, pengusutan kasus ini terbilang rumit. Namun demikian, Ali berjanji pihaknya akan mengusut tuntas dan menyeret terduga pelaku ke proses pidana. "Memang ini kelihatannya lebih kompleks sehingga butuh waktu untuk menyelesaikan proses penyelidikan ini," kata Ali. (AL)