Fraksi PAN Dukung Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 24 Juni 2023 01:00 WIB
Jakarta, MI - Anggota DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menyampaikan, Fraksi PAN mengikuti seluruh pembahasan mengenai revisi UU 6/2014 tentang Desa. Dia menyadari bahwa peningkatan kualitas aparatus desa dan program pemberdayaan masyarakat desa harus mendapatkan perhatian khusus. Maka dari itu, Fraksi PAN DPR RI mendukung penuh usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari yang 6 tahun menjadi 9 tahun. Meski begitu, dia mengingatkan pemilihan Kepala Desa nantinya juga harus berlangsung secara demokratis. "Yang penting, pemilihan kepala desanya dibuat demokratis. Semua anggota masyarakat harus terlibat. Boleh dicalonkan, boleh mencalonkan. Boleh dipilih, boleh memilih," katanya, Jumat (23/6). Dia menghimbau kepada seluruh masyarakat desa untuk mengedepankan prinsip gotong royong dalam membangun pemerintah di desa. "Sedapat mungkin, prinsip gotong royong harus diterapkan dalam pelaksanaan roda pemerintahan di desa," imbuhnya. Jika pemilihan Kepala Desa terlalu sering diakukan, dikhawatirkan akan sering pula kontestasi. Maka dari itu, PAN mendukung agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang. "Kalau yang baik, tentu akan terpilih lagi. Sebaliknya, yang tidak baik dan tidak amanah, akan terseleksi dengan sendirinya," terangnya. "Kami juga mengusulkan agar masa bakti kades paling sedikit 2 periode," tutupnya. (ABP) #Fraksi PAN Dukung Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun