Gugatan Umur Capres-Cawapres: Semoga Tidak Hanya untuk Kepentingan dan Ambisi Kelompok Tertentu

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 3 Agustus 2023 14:26 WIB
Jakarta, MI - Pengajuan judicial review Pasal 169 huruf q Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu masih terus berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menyoroti terkait norma batas minimum usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Dia mewanti-wanti agar pengajuan uji materil itu hanya untuk mengakomodir kepentingan kelompok tertentu. Seharusnya, kata dia, pengajuan itu dilakukan atas dasar ingin memajukan demokrasi. "Dilakukan untuk kepentingan negara dan memajukan demokrasi di Indonesia secara khusus memberikan pemerataan peluang bagi generasi muda," katanya kepada Monitorindonesia.com, Kamis (3/8). "Semoga saja tidak diajukan hanya untuk kepentingan seseorang dan ambisi sekelompok orang saja," sambungnya. Dia berpendapat bahwa pengajuan materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu akan disetujui oleh lembaga pimpinan Anwar Usman itu. "Dengan melihat kesaksian yang mewakili DPR dan pemerintah, sangat berpeluang Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan gugatan tersebut," terangnya. Dia mengungkapkan, melihat dari konstruksi pengajuan gugatan tersebut memang untuk kepentingan Gibran Rakabuming agar maju di pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Memang saat ini santer kabar beredar bahwa Walikota Surakarta itu agar menjadi cawapres Prabowo Subianto. Namun, umurnya belum memenuhi sebagaimana yang diatur dalam UU 7/2017. "Apalagi, menurut saya sasaran gugatan tersebut untuk membuka peluang untuk Gibran Rakabuming Raka agar bisa disandingkan dengan Prabowo Subianto pada pilpres 2024 yang akan datang," tandasnya. (ABP) #Gugatan Umur Capres-Cawapres