Serapan Aspirasi Masyarakat di Daerah, DPD RI Tidak Perlu Kewenangan Khusus

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 22 Agustus 2023 18:01 WIB
Jakarta, MI - Alasan DPD RI tidak memiliki kewenangan yang cukup untuk mengakomodir kepentingan masyarakat di daerah sangat tidak berdasar. Hal itu disampaikan Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus kepada Monitorindonesia.com, Senin (21/8). Dikatakan Lucius, menampung aspirasi masyarakat di daerah tidak perlu kewenangan khusus. Para Anggota DPD RI ini bisa membuat satu catatan khusus yang nantinya disampaikan kepada DPR RI. "Padahal urusan menyampaikan informasi daerah ke pusat itu kan engga perlu kewenangan khusus, cukup punya uang untuk bayar tiket pesawat, dapat informasinya di daerah," terang Lucius. "Kemudian memastikan informasi di daerah itu bergaung di isu nasional dan diperjuangkan oleh DPR untuk menjadi kebijakan dan kan semestinya sesederhana itu," kata Lucius menambahkan. Dia pun merasa heran dengan kinerja para Anggota DPD RI ini karena sangat sulit menjalankan tugas dan fungsinya sebagai legislator yang mewakili masyarakat di daerah. Sangat disayangkan, kata Lucius, Anggota DPD RI ini malah sibuk memperjuangkan amandemen konstitusi untuk memperkuat kewenangannya. "Tapi kemudian mereka abai untuk memanfaatkan kewenangan apa yang mereka miliki sekarang untuk dipersembahkan kepada rakyat atau daerah," tandas Lucius. (ABP)       #DPD RI Tidak Perlu Kewenangan Khusus