Gerindra: Gugatan Usia Capres-Cawapres Layak Masuk Museum Rakyat Indonesia

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 22 Agustus 2023 17:28 WIB
Jakarta, MI - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra, Habiburokhman menilai gugatan terhadap Undang-Undang tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan batas usia Capres-Cawapres menjadi maksimal 70 tahun oleh Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, layak masuk dalam museum Rakyat Indonesia. "Mungkin layak dimasukan di museum Rakyat Indonesia. Sebagai kemungkinan satu-satunya gugatan yang petitumnya mengambil hak orang," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu kepada wartawan di Gedung Parlemen Jakarta, Selasa (22/8). Petitum gugatan batas usia Capres-Cawapres ini, menurut dia, hanya mengambil hak orang. "Artinya itu saya kan praktisi, tadinya sebelum di DPR saya di MK, mungkin belasan tahun paham sekali di konstitusi di MK adalah tempat orang mencari keadilan konstitusional menuntut hak konstitusi, tadinya pada hak ya kan tertentu haknya tidak diberikan pada Undang-Undang maka dia mengajukan gugatan," ungkapnya. "Kalau ini kan membatasi hak konstitusi orang itu yang saya bilang bisa, jadi ini gugatan pertama soal yang petitumnya secara prinsip ingin menbatasi hak orang hak konstitusional orang. Nah itu lah makanya layak diajukan museum rekor Indonesia ya," imbuhnya. Sebelumnya, Puluhan advokat yang mengatasnamakan diri Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (18/8). Mereka mengajukan uji materi atau judicial review Pasal 169 huruf (d) dan (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 terhadap UUD 1945. Dalam keterangan yang disampaikan, 98 pengacara itu meminta syarat usia capres dan cawapres diubah dari tidak terbatas menjadi maksimal 70 tahun. Adapun Pasal yang diuji materi itu terkait persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. Dalam huruf (d) pasal itu berbunyi 'tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.' Sementara, huruf (q) dalam Pasal 169 berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun'. (Wan) #Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres