Rugikan Nelayan, PBLN Minta Permen Larangan Penangkapan Benih Lobster Dicabut

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 23 Agustus 2023 20:00 WIB
Jakarta, MI - Penggiat Budidaya Lobster Nasional (PBLN) menyambangi Komisi IV DPR RI, Rabu (23/8). Kedatangan mereka guna meminta kepada komisi bidang pertanian dan kelautan tersebut untuk menghapus Peraturan Menteri No 16 Tahun 2022 tentang larangan penangkapan benih lobster. "Peraturan itu sangat merugikan bagi nelayan lobster. Dengan adanya aturan itu banyak rekan kami yang akhirnya dikriminalisasi," kata Wakil Ketua PBLN, Syaifullah usai RDP di Gedung DPR. Dia menjelaskan, menurut data perikanan kelautan ada sekitar Rp 278,3 miliar jumlah benur yang berada di laut Indonesia dan sangat disayangkan jika tidak dimanfaatkan. "Sementara kita sampai saat ini untuk budidaya belum mampu. Padahal kalau kita hanya menangkap Misalnya 0,01 saja dalam satu persentase itu misalnya 500 juta per tahun itu tidak akan mengurangi jumlah BBL yang ada di laut sehingga Kami memohon dengan kajian-kajian akademik minta agar itu dilegalkan kembali. Jangan sampai nelayan-nelayan kita yang menjadi korban," terang syaifullah. Dia juga merinci jika sampai sekarang ini ada 359 kasus mulai tahun 2015 sampai tahun 2021 ada 359 kasus yang negara dirugikan Rp 1,6 triliun akibat benih lobster. "Padahal dengan potensi BBL kita yang begitu banyak harusnya bisa dimanfaatkan dengan baik," katanya. Dilanjutkan Syaifullah, ke depan pihaknya juga akan. Melakukan koordinasi dengan Kementrian Kelautan dan perikanan untuk bisa segera membahas hal ini sehingga ara nelayan bisa aktif kembali mencari lobster. "kami akan bersurat juga ke KKP dan meminta audiensi. Jangan sampai rekan-rekan kita yang menjadi nelayan lobster akhirnya gagal mencari uang karena aturan yang diterbitkan menteri," tutupnya. (Danang)