Bambang Pacul Minta Hakim MK Pengganti Wahiduddin Bisa Menyuarakan Suara DPR

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 25 September 2023 13:08 WIB
Jakarta, MI - Hari ini Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 8 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti hakim MK Wahiduddin Adams. Seleksi calon hakim MK ini akan digelar selama dua hari, pada Senin (25/9) dan Selasa (26/9). Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul, menyoroti salah satu calon hakim MK, Firdaus Dewilmar. Pacul awalnya memuji Firsdaus lantaran sangat paham tentang undang-undang dan posisinya di Mahkamah Konstitusi bilamana nanti terpilih. "Sungguh saya cermati dengan membaca undang-undang yang ada Pak Firstu. Ini sudah sangat hafal posisinya bagaimana MK dilahirkan setelah reformasi menjadi the guardian of the constitusion, the final intervesion of the constitusion, tambah lagi mengawal demokrasi. Jadi tiga inilah yang kemudian MK mesti bergerak," katanya di ruang rapat Komisi III, Senayan, Jakarta (25/9). Politisi PDIP itu mengingatkan kepada Firdaus bahwa MK memiliki kekuasaan yang begitu besar. Oleh sebab itu, Pacul meminta bilamana dia terpilih menjadi Hakim MK, maka dia harus mewakili suara DPR. "MK ini kekuasaannya luar biasa besarnya di sana ada 9 hakim MK, 3 dari DPR 3 dari MA dan 3 dari Presiden. Pak doktor ingin menjadi hakim MK mewakili DPR, artinya banyak hal peraturan perundangan yang mesti dikau menyuarakan suara DPR," ujarnya. Dia juga menekankan untuk tidak melupakan DPR. Karena, kata Pacul, hakim-hakim MK yang dulunya berasal dari DPR justru tidak menggubris keputusan DPR. "Fakta yang pernah terjadi adalah hakim MK yang berasal dari DPR itu justru men-downgrade keputusan-keputusan dari DPR," tandasnya. "Sekarang saya pengen tanya ke pak Doktor, apakah nanti sebelum mengambil keputusan dari MK atas pengujian sebuah Undang-Undang, atas Undang-Undang 45 pak Doktor bersedia hadir dulu di Komisi III, untuk membicarakan sebelum rapat diambil keputusan?," tanya Pacul kepada Firsdaus. "Yang kedua atas kinerja Hakim-hakim MK yang sekarang apakah menurut pak Doktor sudah memenuhi standar semangat konstitusi dilahirkan?," tanya Pacul lagi. Berikut biodata karir Firdaus Dewilmar : 1. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten 2. Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan 3.Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan 4.Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu 5.Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta 6.Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Agung 7.Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo 8.Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo 9.Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan 10.Inspektur III Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan 11.Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional Jaksa 12.Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer 13.Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya Kejaksaan Agung RI. (DI)     #Bambang Pacul #Hakim MK Pengganti Wahiduddin Bisa Menyuarakan Suara DPR