Putus Mata Rantai, OJK Diminta Blokir Rekening Bandar Judi Online

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 29 September 2023 19:33 WIB
Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyampaikan, untuk memberantas judi online harus dilakukan dengan dua arah diantaranya penindakan terhadap bandar serta pengelolal situs dan para pemainnya. Sahroni menyakini dengan cara seperti itu akan memutuskan mata rantai dari judi online tersebut. "Jadi agar efektif, langkah pemberantasanya harus dua arah. Di satu sisi kita berantas habis banda dan situs-situsnya. Di sisi lain, kita buat kapok para penggunanya," kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (29/9). Dia juga meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening para bandar judi online. "OJK bisa blokir rekening yang kedapatan ada transaksi ke situs judi daring," jelas Sahroni. Dia menilai, hal tersebut diperlukan agar tidak ada lagi masyarakat yang terjebak dalam kegiatan judi daring. Sebab kata dia, aktivitas judi daring kerap membuat masyarakat kesulitan yang kemudian berujung pada tindak kriminal lainnya. "Karena judi daring ini jelas-jelas merugikan kok, bohong saja itu kalau katanya ada yang sukses dari situ," kata Sahroni. "Nah, masyarakat yang kurang paham ini kadang mudah percaya sama iklan-iklan yang seperti ini, kasihan sebetulnya," pungkas Sahroni. (DI)       #OJK Diminta Blokir Rekening Bandar Judi Online