Bawaslu Bakal Awasi Pendaftaran Pencalonan Presiden

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 11 Oktober 2023 14:02 WIB
Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengawasi secara melekat proses pendaftaran pencalonan presiden pada 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023. "Dalam konteks ini dalam mengatasi yg kami pilih adalah melakukan pengawasan secara melekat khusus selama rentang 19-25 Oktober," kata Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/10). Selain itu, Bawaslu juga mengajak partai politik (parpol) memberikan informasi kepada Bawaslu RI. "Kami mengajak parpol yang mengusulkan calon presiden dan wapres untuk juga dapat stimultan memberikan informasi kepada Bawaslu," kata Lolly. Hal itu dilakukan untuk menhindari terjadinya sengketa pada tahapan pendaftaran pancalonan presiden di KPU mendatang. "Sehingga nanti berbagai upaya yg memungkinan misalnya potensi sengketa itu tak terjadi," ujar Lolly. Dia menyampaikan, parpol juga harus kepercayaan kepada Bawaslu, sebagai lembaga yang mengawasi seluruh tahapan Pemilu Serentak 2024. "Dalam konteks ini komunikasi partainya oke ke Bawaslu kan bagian dari mengawal benar secara prosedur dan tepat waktu," pungkas Lolly. (ABP)   #Bawaslu Bakal Awasi Pendaftaran Pencalonan Presiden