Putusan MK Berubah Ketika Anwar Usman Hadir RPH

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 16 Oktober 2023 21:05 WIB
Jakarta, MI - Hakim MK, Saldi Isra mengungkapkan, putusan gugatan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 seketika berubah saat Ketua MK, Anwar Usman mengikuti Rapat Permusyawartan Hakim (RPH). "RPH dihadiri oleh sembilan hakim Konstitusi, beberapa hakim Konstitusi yang dalam Perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 telah memosisikan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang (opened legal policy), tiba-tiba menujukkan "ketertarikan" dengan model alternatif yang dimohonkan di dalam petitum Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023," ungkap Saldi Isra di Ruang Sidang Utama MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10). "Padahal, meski model alternatif yang dimohonkan oleh Pemohon dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 secara substansial telah dinyatakan sebagai kebijakan hukum terbuka dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023," ujar Saldi Isra menambahkan. Padahal, sebelumnya, Perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 RPH yang dihadir depan hakim Konstitusi dan tidak dihadiri Ketua MK, Anwar Usman, hasilnya enam dari delapan hakim MK yang mengikuti RPH menolah gugatan tersebut. "Sepakat menolak permohonan dan tetap memosisikan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka (opened legal policy) pembentuk undang-undang. Sementara itu, dua hakim Konstitusi lainnya memilih sikap berbeda (dissenting opinion)," jelas Saldi Isra. Selanjutnya, dia menyampaikan, berkaca dari putusan Perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023, seharusnya para hakim MK menolak gugatan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. "Yaitu tetap delapan Hakim tanpa dihadiri Hakim Konstitusi Anwar Usman," kata Saldi Isra. Selanjutnya, dia menyampaikan, berkaca dari putusan Perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023, seharusnya para hakim MK menolak gugatan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. "Yaitu tetap delapan Hakim tanpa dihadiri Hakim Konstitusi Anwar Usman," kata Saldi Isra. Dia menilai, perubahan komposisi hakim ketika memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, berubah total ketika Ketua MK, Anwar Usman terlibat didalamnya. Seharusnya, Perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 bisa diketahui bahwa mayoritas para hakim MK ini menolaknya. "Tidak hanya sekadar membelokkan pertimbangan dan amar putusan, tetapi membalikkan 180 derajat amar putusan dari menolak menjadi mengabulkan, meski ditambah dengan embel-embel "sebagian". Sehingga menjadi "mengabulkan sebagian"," tandas Saldi Isra. (ABP)     #Putusan MK Berubah Ketika Anwar Usman Hadir RPH