Gara-gara KPU Gibran Bisa Gagal Maju Pilpres

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 24 Oktober 2023 08:55 WIB
Bacawapres Koalisi Indonesia Maju, Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Dhanis/MI)
Bacawapres Koalisi Indonesia Maju, Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Dhanis/MI)

Jakarta, MI - Berkas pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto tidak bisa disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, mengatakan, majunya Gibran menjadi cawapres di Pilpres mendatang itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat. 

Pasalnya, pasca gugatan batas usia capres-cawapres yang diajukan Mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibirruu Re A, dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), KPU RI hanya menindaklanjutinya dengan mengeluarkan surat dinas atau kebijakan yang meminta partai politik mematuhi putusan Mahkamah.

Menurut Ray, tindaklanjut itu seharusnya dituangkan dalam aturan Peraturan KPU (PKPU). Jadi, jika KPU tidak merevisi PKPU pencalonan presiden dan wakil presiden berpotensi akan di sengketan. Hal itu pastinya akan menjadi persoalan di kemudian hari, ketika Gibran mendaftarkan diri sebagai cawapres.

"Itu tidak bisa disahkan oleh KPU ya, kan kalau kemudian masyarakatnya bawa sengketa ke Bawaslu yakni sengketa administrasi, karena dianggap Gibran itu belum memenuhi syarat," kata Ray kepada wartawan, Selasa (24/10).

Sebab, PKPU tidak mengatur dasar hukum terkait aturan kepala daerah yang dibawah umur 40 tahun bisa mengikuti kontestasi Pilpres. "Dasarnya karena belum ada di PKPU bahwa orang di bawah 40 tahun yang sedang menjabat sebagai kepala daerah boleh menjadi cawapres," ujar Ray. 

Dia menambahkan, jika PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di gugat akan berdampak pada waktu tahapan Pemilu Serentak 2024. Menurutnya, hal itu juga berdampak pada kandidat-kandidat capres-cawapres lainnya, karena harus menunggu putusan gugatan tersebut.

"Dan itu akan menimbulkan berbagai spekulasi. Untuk persyaratan capres-cawapres itu tidak cukup berdasarkan surat edaran. Minimal harus ada di PKPU," tandas Ray. (ABP)