PLTU Disuntik Mati, Rakyat Bisa Rugi

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 26 Oktober 2023 14:00 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto. (Foto: Dok.DPR RI/MI)
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto. (Foto: Dok.DPR RI/MI)

Jakarta, MI - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mengatakan, pemerintah harus mengkaji ulang terkait perintah Presiden Joko Widodo kepada Kementerian ESDM untuk menyuntik mati Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara. 

Pasalnya, kata Mulyanto, jika itu dilakukan dapat merugikan negara. Sebab, aset PLTU masih bernilai secara ekonomis dan masih dapat memproduksi listrik, serta memberi manfaat bagi masyarakat.

"Menyuntik mati PLTU berarti mematikan aset produktif pembangkit listrik, sehingga harus ada biaya kompensasinya. Ini kan langkah yang kontraproduktif," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/10).

Politisi Fraksi PKS itu menyampaikan, jika perintah Presiden Joko Widodo dipaksakan berjalan tanpa perencanaan yang matang, justru itu akan merugikan masyarakat.

"Ujung-ujungnya tarif listrik naik dan masyarakat lagi yang dirugikan," jelasnya.

Selain itu, Mulyanto juga menolak bila program transisi energi tersebut harus ditanggung APBN. Karena program ini berskala global, sehingga biaya transisi energi ini semestinya ditanggung bersama. 

"Masak kita harus merogoh kocek sendiri dari APBN untuk program yang bersifat global seperti ini," tandasnya. (DI)