Masinton Usul Hak Angket MK, Gerindra Kebingungan
Jakarta, MI - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Habiburokhman, menanggapi pernyataan Masinton Pasaribu, yang mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) dalam interupsi di Rapat Paripurna DPR RI ke-8 masa persidangan II Tahun Sidang 2023-2024.
Habiburokhman mengaku, Masinton sebagai orang baik tetapi sulit untuk memahami usulannya terkait hak angket tersebut.
"Saya kenal Pak Masinton orang baik. Tapi terus terang kami bingung juga dengan usul hak angket itu," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (31/10).
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR ini, lembaga peradilan tidak bisa menjadi objek hak angket. Sebab, objek hak angket merupakan kebijakan pemerintah.
"Jadi putusan lembaga peradilan atau legislatif, tentu tidak bisa dijadikan objek hak angket karena bukan merupakan kebijakan eksekutif," tuturnya.
Dia juga mengatakan, bahwa ini pertama kalinya dalam sejarah demokrasi Indonesia hak angket DPR diajukan oleh seorang politisi.
"Sepertinya pertama kali dalam sejarah negara hukum putusan lembaga peradilan dijadikan hak angket DPR oleh seorang politisi," lanjutnya.
Meski begitu, dia tetap menghormati pendapat yang diusulkan oleh Masinton. Dia pun menyerahkan kepada rakyat untuk menilai mana yang tepat dan benar.
"Tapi tentu saja kami tidak bisa menghalangi kalau ada orang yang ingin menyampaikan pendapat seperti Bapak Masinton itu. Sehingga rakyat yang menilai, kami yakin rakyat sudah cerdas dan pasti bisa memberikan penilaian yang tepat dan benar," tandasnya. (Dhanis)
Berita Sebelumnya
3rd BEN Carnival 2024, Bakal Lebih Heboh Tampilkan Seni Budaya Nusantara dan 4 Benua
3 Juli 2024 18:47 WIB
Anggota DPR Diduga Main Judi Online, Puan Maharani ke MKD: Sebutin Namanya!
3 Juli 2024 11:19 WIB