Ada Unsur Nepotisme dan Suap Terkait Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 1 November 2023 12:03 WIB
Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu. (Foto: Dok.DPR RI)
Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu. (Foto: Dok.DPR RI)

Jakarta, MI - Anggota DPR RI  Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) terdapat unsur pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU).

"Ada unsur pelanggaran terhadap pelaksanaan UU itu," kata Masinton kepada wartawan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, dikutip Rabu (1/11).

Selain terdapat aspek pelanggaran Undang-Undang, Masinton menduga, ada upaya lobi-lobi untuk meloloskan gugatan tersebut. 

"Ada unsur nepotisme, ada unsur suap-menyuap," tegas Masinton.

Sebagai wakil rakyat, dirinya merasa resah ketika konstitusi mulai diacak-acak oleh pihak-pihak tertentu. Dia menegaskan bahwa konstitusi merupakan nyawa dari sebuah bangsa.

"Saya sebagai anggota DPR tentu saya gelisah, risau dengan konstitu yang sedang diacak-acak ini. Karena apapun kita bernegara itu berkonstitusi," jelas Masinton. 

Maka dari itu, dia mengajukan hak angket terhadap MK. Hal itu dilakukan untuk memperbaiki marwah dari lembaga konstitusi. 

"Maka saya berpandangan DPR harus gunakan hak penyelidikannya yaitu, hak angket," tandas Masinton. (ABP)