Golkar "Bela" Gibran Jadi Cawapres Tak Langgar Konstitusi

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 1 November 2023 16:43 WIB
Ketua DPP Partai Golkar, TB Ace Hasan Syadzily. (Foto: Dok.DPR RI)
Ketua DPP Partai Golkar, TB Ace Hasan Syadzily. (Foto: Dok.DPR RI)

Jakarta, MI - Partai Golkar membatah pengusungan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subainto melanggar konstitusi.

Bantahan tersebut disampaikan Ketua DPP Partai Golkar, TB Ace Hasan Syadzily kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/11).

Menurutnya, pengusungan Gibran menjadi cawapres Prabowo pasca Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan seseorang yang pernah atau sedang menjabat kepala daerah dipilih melalui Pemilu bisa mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden.

"Yang ada adalah, Mas Gibran maju sebagai cawapres karena konstitusi memberikan kesempatan kepada anak muda, terutama bagi warga negara yang sedang atau telah menjadi kepala daerah,” kata Ace kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/11).

Berdasarkan putusan MK, kata Ace, Partai Golkar mengusung Gibran menjadi cawapres Prabowo. Kemudian, keputusan dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) juga menginginkan Gibran menjadi cawapres. Di sisi lain, dia menegaskan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar oleh Gibran maju di pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

“Kenyataannya, faktanya adalah, bahwa hasil (putusan) MK memberikan kesempatan kepada siapapun warga negara yang sedang atau telah menjabat kepala daerah dan telah dipilih oleh rakyat untuk menjadi cawapres,” pungkas Ace. (ABP)